Bawaslu Nias Barat Bantah Tudingan, Tidak Menerima Laporan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Nias Barat Bantah Tudingan, Tidak Menerima Laporan Pelanggaran Pemilu - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu Nias Barat Bantah Tudingan, Tidak Menerima Laporan Pelanggaran Pemilu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawaslu Nias Barat Bantah Tudingan, Tidak Menerima Laporan Pelanggaran Pemilu
link : Bawaslu Nias Barat Bantah Tudingan, Tidak Menerima Laporan Pelanggaran Pemilu

Baca juga


Bawaslu Nias Barat Bantah Tudingan, Tidak Menerima Laporan Pelanggaran Pemilu

Komisioner Bawaslu Nias Barat,
Efik Gulo dan Yulianus Gulo
| Foto : Eksaudin Zebua
Nias Barat,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Barat membantah tudingan yang menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang sudah disampaikan oleh para pelapor.

Pembantahan tersebut disampaikan atas tudingan Ketua DPC Gerindra Nias Barat, Famoni Waruwu yang dalam Proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Barat, selalu menyatakan dibeberapa TPS Telah terjadi Penggelembungan Suara.

Tetapi saat diminta menunjukkan bukti perbedaan atas C1 dengan hasil DA1 yang dibacakan oleh PPK, Famoni Waruwu tidak dapat menunjukkan Bukti. Justru menuding Bawaslu tidak menerima laporan yang sudah disampaikannya beberapa hari yang lalu.

"Bahwa Laporan dibawaslu itu adalah hanya bisa diproses ketika memenuhi syarat formil dan materiil" jelas Ketua Bawaslu, Yulianus Gulo membantah tudingan.

Sementara Laporan yang disampaikan oleh Peserta Pemilu termasuk Ketua DPC Gerindra yang dinilai belum memenuhi unsur standar Bawaslu. Sehingga belum bisa diteruskan proses penanganannya.

"Belum. Keterpenuhannya sesuai SOP, ada Formulir yang harus diisi oleh Pelapor untuk membantu proses dari laporan laporan yang disampaikan" jelasnya.

Apalagi para saksi partai lainpun juga Bawaslu yang menghadiri Rapat Pleno selalu setuju dan tidak menyampaikan sanggahan atas hasil DA1 yang dibacakan oleh PPK.

"tidak ada masalah sampai sekarang, dibuktikan tidak ada pelaporan di Bawaslu kabupaten Nias Barat" tutupnya. (Eksaudin Zebua)


Demikianlah Artikel Bawaslu Nias Barat Bantah Tudingan, Tidak Menerima Laporan Pelanggaran Pemilu

Sekianlah artikel Bawaslu Nias Barat Bantah Tudingan, Tidak Menerima Laporan Pelanggaran Pemilu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawaslu Nias Barat Bantah Tudingan, Tidak Menerima Laporan Pelanggaran Pemilu dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/05/bawaslu-nias-barat-bantah-tudingan.html

Subscribe to receive free email updates: