Judul : KTP WNA Tidak Untuk Pemilu
link : KTP WNA Tidak Untuk Pemilu
KTP WNA Tidak Untuk Pemilu
MINUT, Elnusanews -- Kartu tanda penduduk (KTP) Untuk warga negara asing (WNA) yang melakukan kepengurusan di kabupaten Minahasa Utara (Minut) dapat dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minut.Tetapi KTP tersebut kewarganegaraannya tertera WNA dan tidak untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April nanti.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Minut Arnolus Wolayan kepada sejumlah awak media, dikantornya. Menurut Wolajan, KTP WNA dan WNI jelas ada perbedaan yaitu didalamnya tertera kewarganegaraannya apakah WNA atau WNI.
"Disini jelas karena undangan-undangan hanya menetapkan bahwa setiap warga negara harus mempunyai satu nomor kependudukan jadi tetap kita akan melayani tapi dengan catatan disitu ada perbedaan antara KTP WNI dan WNA, yang jelas di situ kalo kita melihat bahwa tertera sesuai mencantumkan kewarganegaraannya. kemudian penulisanya juga pada KTP WNA terdapat tulisan bahasa Inggris semua untuk WNA," tutur Wolajan.
Lanjutnya, yang memegang KTP EL WNA bukan pemilih itu juga perbedaan yang paling besar. "Jadi kalo KTP WNI itu wajib pilih tapi KTP WNA itu tidak wajib pilih," tutup Wolajan. (Tommy)
Demikianlah Artikel KTP WNA Tidak Untuk Pemilu
Sekianlah artikel KTP WNA Tidak Untuk Pemilu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KTP WNA Tidak Untuk Pemilu dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/04/ktp-wna-tidak-untuk-pemilu.html