KPU Minsel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai

KPU Minsel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Minsel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Minsel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai
link : KPU Minsel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai

Baca juga


KPU Minsel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai

MINSEL, Elnusanews- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan memusnahkan kertas suara yang dinyatakan rusak maupun tak terpakai.

Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh Komisioner KPU, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, Kejari I Wayan Eka Miartha, SH bersama Ketua Bawaslu Eva Kentjem di halaman kantor KPU pada, Selasa 16 April 2019 pukul 23.30 Wib.

Ketua KPU Minahasa Selatan Rommy Sambuaga menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan karena waktu pengiriman banyak yang rusak serta tidak terpakai, terangnya.

(Rela)


Demikianlah Artikel KPU Minsel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai

Sekianlah artikel KPU Minsel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Minsel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/04/kpu-minsel-musnahkan-surat-suara-rusak.html

Subscribe to receive free email updates: