Jamret Spesialis Kalung Mas Didor

Jamret Spesialis Kalung Mas Didor - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jamret Spesialis Kalung Mas Didor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jamret Spesialis Kalung Mas Didor
link : Jamret Spesialis Kalung Mas Didor

Baca juga


Jamret Spesialis Kalung Mas Didor

BITUNG, Elnusanews - Tim Tarsius Polsek Maesa melumpuhkan penjahat spesialis tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas). 

Palaku dengan inisial FB itu ditangkap dirumahnya, Kelurahan Wangurer, Kecamatan, Madidir, atau lebih tepatnya di depan PT. Estada Bitung. 

Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnady mengungkapkan, penangkapan tersangka atas laporan korban di jamret. 

"Tersangka beraksi disaat korban berjalan kaki sepulang gereja pura-pura bertanya alamat kesempatan itu dimanfaakan tersangka ketika korban lalai tersangka langsung mengambil emas milik korban,"kata Edy di Mako Polres Bitung ketika konfrensi Pers, Selasa (2/4/2019). 

"Nah, tersangka spesialis barang mas ini mengunakan sepeda motor jenis matik,"tambah dia. 

Lanjutnya, pelaku ambil barang-barang milik korban dengan total kerugian 7.200.000 per satu laporan. 


Dari hasil keterangan yang didapat pelaku sudah sering melakukan aksinya di wilayah Bitung, Minut dan Manado dari total aksinya sekira puluhan titik wilayah. 

"Pelaku inisial FR, dengan terpaksa ditembak. Pasalnya saat penangkapan ia mencoba melawan petugas pada Minggu (31/3/2019) belum lama ini,"kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini. 

Seraya menambahkan tersangka bersama barang bukti lainya sudah diamankan dan hasil perbuatanya, tersangka bakal dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) sub. pasal 363 KUHP lebih sub. pasal 362 KUHP atau 9 tahun penjara. (Rego)


Demikianlah Artikel Jamret Spesialis Kalung Mas Didor

Sekianlah artikel Jamret Spesialis Kalung Mas Didor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jamret Spesialis Kalung Mas Didor dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/04/jamret-spesialis-kalung-mas-didor.html

Subscribe to receive free email updates: