Pukul Isteri Sendiri, Pria Di Nias Selatan Ini Ditangkap Polisi

Pukul Isteri Sendiri, Pria Di Nias Selatan Ini Ditangkap Polisi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pukul Isteri Sendiri, Pria Di Nias Selatan Ini Ditangkap Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pukul Isteri Sendiri, Pria Di Nias Selatan Ini Ditangkap Polisi
link : Pukul Isteri Sendiri, Pria Di Nias Selatan Ini Ditangkap Polisi

Baca juga


Pukul Isteri Sendiri, Pria Di Nias Selatan Ini Ditangkap Polisi

Pelaku (tengah) bersama Polisi |Foto:
Istimewa

Nias Selatan- Kepolisian Resor Nias Selatan berhasil mengamankan seorang warga berinisial EW pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (05/03/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan ini berdasarkan Lp / 37 / Il / 2019 / SPK”A” / SU /Res-Nisel, Tanggal 25 Februari 2019 dimana pelapor adalah atas nama Liferna Fau alias Ina Julfen.

Dari keterangan tertulis Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan AKBP I Gede Nakhti Widiarta melalui Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo menyampaikan bahwa kejadian KDRT ini dilakukan pelaku dirumah pelaku sendiri di Desa Bawogosali Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan pada hari Minggu (24/022019) lalu.

Menurut Octo, kejadian ini berawal dari adu mulut antara pelaku dengan istrinya mengenai siapa pekerja yang akan diperkerjakan di sawah milik keduanya.

"Karena tersulut emosi pelaku tiba-tiba menganiaya korban dengan cara menarik rambut korban lalu memukul bagian dahi korban kemudian memukul lengan korban dan mendorong korban hingga terjatuh setelah itu pelaku menginjak paha korban sebanyak dua kali lalu kembali memukul kaki sebelah kiri korban dengan sebilah kayu yang mengakibatkan kaki korban berdarah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1)  dari UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusakekerasan dalam rumah tangga.

"Kini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Nias Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Trisetiaman)


Demikianlah Artikel Pukul Isteri Sendiri, Pria Di Nias Selatan Ini Ditangkap Polisi

Sekianlah artikel Pukul Isteri Sendiri, Pria Di Nias Selatan Ini Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pukul Isteri Sendiri, Pria Di Nias Selatan Ini Ditangkap Polisi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/03/pukul-isteri-sendiri-pria-di-nias.html

Subscribe to receive free email updates: