OD-SK Siap Bayar Kenaikan Gaji ASN Sebesar 5 Persen

OD-SK Siap Bayar Kenaikan Gaji ASN Sebesar 5 Persen - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OD-SK Siap Bayar Kenaikan Gaji ASN Sebesar 5 Persen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OD-SK Siap Bayar Kenaikan Gaji ASN Sebesar 5 Persen
link : OD-SK Siap Bayar Kenaikan Gaji ASN Sebesar 5 Persen

Baca juga


OD-SK Siap Bayar Kenaikan Gaji ASN Sebesar 5 Persen

Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Asiano Gammy Kawatu (AGK).

SULUT,Elnusanews - Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Asiano Gammy Kawatu (AGK) menyatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw (OD-SK) siap membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebesar lima Persen.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Asiano Gammy Kawatu kepada elnusanews.com, Selasa (19/3/2019) pagi tadi di ruang kerjanya.

"Jadi pak gubernur telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk menindaklanjuti kenaikan gaji sebesar lima persen. Untuk seluruh Provinsi Sulut. Yang pasti, pada satu atau dua April nanti, kenaikan gaji ini sudah bisa terealisasi," ujarnya.

Kawatu juga mengatakan, bukan hanya kenaikan gaji yang akan diterima ASN Sulut. Melainkan tunjangan bagi istri dan anak yang akan terealisasi secara bersamaan. Kawatu juga mengimbau, kepada semua pejabat pembina kepegawaian baik di provinsi dan kabupaten/kota untuk bisa membuat SK tindak lanjut dari kenaikan gaji di masing-masing daerah.

"SK tindak lanjut ini harus sesuai dengan Peraturan Presiden untuk kenaikan gaji. Karena itu untuk memberlakukan di daerah, maka pejabat pembina kepegawaian harus mengikuti langkah pak gubernur untuk menindaklanjuti dengan SK kenaikan gaji lima persen," tandasnya.

(ROKER)



Demikianlah Artikel OD-SK Siap Bayar Kenaikan Gaji ASN Sebesar 5 Persen

Sekianlah artikel OD-SK Siap Bayar Kenaikan Gaji ASN Sebesar 5 Persen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel OD-SK Siap Bayar Kenaikan Gaji ASN Sebesar 5 Persen dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/03/od-sk-siap-bayar-kenaikan-gaji-asn.html

Subscribe to receive free email updates: