Keroyok Warga, 8 Pelaku Ditangkap dan 5 Masih Buron

Keroyok Warga, 8 Pelaku Ditangkap dan 5 Masih Buron - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Keroyok Warga, 8 Pelaku Ditangkap dan 5 Masih Buron, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Keroyok Warga, 8 Pelaku Ditangkap dan 5 Masih Buron
link : Keroyok Warga, 8 Pelaku Ditangkap dan 5 Masih Buron

Baca juga


Keroyok Warga, 8 Pelaku Ditangkap dan 5 Masih Buron

BITUNG, Elnusanews - Delapan Anak Baru Gede (ABG) dijaring Tim Resmob Polres Bitung diduga melakukan penganiayaan.

Dari informasi yang diterima delapan ABG ini melakukan dugaan pengeroyokan terhadap Bobi Luntungan, Luis dan Artemas Kakambong mengalami luka-luka.

Ketiga korban itu mengalami luka disejumlah tubuh, akibat senjata tajam pada Sabtu dini hari sekira pukul 01:00 (Wita) di Pangkalan Ojek Perum Permata Hijau Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari.

Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi membenarkan kejadian itu.

"Terduga tersangka sudah diamankan di Polres Bitung bersama barang bukti seperti samurai, parang, badi dan panah wayer," kata Edy di Halaman Mapolres, Senin (25/3/2019)

Lanjut Edy menjelaskan, terduga tersangka sudah diamankan, berinisial GRF, OOM, PW, BA, SR, FB, GM dan TI yang rata-rata berusia belasan dan dua puluhan tahun. Mereka warga Kelurahan Madidir, Kecamatan Madidir.

"Dari hasil perbuatan terduga tersangka dijerat pasal berlapis, dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ayat (2), Ke-1 KUHP Subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau pasal 2 ayat (1), UU darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau 7 tahun hukuman badan,"jelasnya.

Seraya menghimbau selain delapan pemuda itu, Polisi juga masih mengejar lima pelaku lainnya dan pihaknya himbau agar segera menyerahkan diri jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur. (Rego)


Demikianlah Artikel Keroyok Warga, 8 Pelaku Ditangkap dan 5 Masih Buron

Sekianlah artikel Keroyok Warga, 8 Pelaku Ditangkap dan 5 Masih Buron kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Keroyok Warga, 8 Pelaku Ditangkap dan 5 Masih Buron dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/03/keroyok-warga-8-pelaku-ditangkap-dan-5.html

Subscribe to receive free email updates: