Bawaslu Sulut Gelar Sidang Lanjutan Adjudikasi

Bawaslu Sulut Gelar Sidang Lanjutan Adjudikasi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu Sulut Gelar Sidang Lanjutan Adjudikasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawaslu Sulut Gelar Sidang Lanjutan Adjudikasi
link : Bawaslu Sulut Gelar Sidang Lanjutan Adjudikasi

Baca juga


Bawaslu Sulut Gelar Sidang Lanjutan Adjudikasi


MANADO, Elnusanews -- Sidang lanjutan adjudikasi  atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diduga dilakukan oleh calon anggota DPR RI dari partai Nasdem Felly Runtuwene, yang dilaporkan oleh Komisioner  Bawaslu Minahasa Rendy Umboh, Erwin Sumampow, Donny Rumagit, Rabu (13/3/2019) kembali digelar di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan agenda jawaban terlapor lewat Kuasa Hukum Felly Runtuwene. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua  Majelis Herwyn Malonda.

Lewat Kuasa Hukum terlapor  Fendy  Rendy Ratulangi SH, Jack Budiman SH, Fentje Bawengan S.Sos, M.Si, Revin Rompas SH, Janesandra Palilingan SH MH, Arthur Steven Wagiu SH, Decroly Raintama SH, Jeiny Rombot SH, Bertje Nelwan SH, Natalia Lumentah SH MH, Winsi Kuhu S.Sos, Pingkan sondakh SH, intinya menolak dalil penemu untuk seluruhnya, menyatakan terlapor Felly Runtuwene tidak terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara,prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Alasan Kuasa hukum Felly Runtuwene  menolak dalil penemu, karena dalil penemu tidak memenuhi syarat dari pasal 454 ayat 2  UU No 17 tentang Pemilu, bukanlah merupakan hasil pengawasan aktif penemu dan atau dengan kata lain bukan merupakan temuan langsung oleh penemu pada saat kejadian peserta pemilu in casu terlapor  melakukan dugaan pelanggaran  administrative pemilu. 

“ Dalil temuan yang dilaporkan oleh penemu bukanlah temuan yang ada pada setiap tahapan penyelenggara pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 3 Peraturan KPU No 7 tahun 2017,”ungkap Fentje Bawengan.

Lanjut Bawengan, fakta temuan Penemu adalah pada saat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Minahasa Rabu (20/2/2019) pukul 20.00 Wita, di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten  Minahasa.

“Sehingga temuan Penemu adalah cacat formil dan harus batal demi hukum. Dengan adanya pembahasan kedua Gakkumdu adalah berdasarkan  laporan No 01/LP/PL/KAB/25.09/1/2019 yang pelapornya adalah  Johanes Gerung. Laporan tersebut  telah diproses sesuai dengan mekanisme dan hasilnya telah dihentikan  sesuai dengan pasal 23 ayat 5 Peraturan Bawaslu  No 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Maka seharusnya  Bawaslu Kabupaten Minahasa tidak lagi mengajukan dalam sidang  penanganan pelanggaran administrative pemilu  dan seharusnya Bawaslu Provinsi sebagai Majelis sidang tidak lagi melanjutkan pada saat  sidang pendahuluan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulut,”tegas Bewengan didampingi Fendy R Ratulangi SH MH.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (15/3/2019) dengan agenda pembuktian dari pihak pelapor. (RaKa)


Demikianlah Artikel Bawaslu Sulut Gelar Sidang Lanjutan Adjudikasi

Sekianlah artikel Bawaslu Sulut Gelar Sidang Lanjutan Adjudikasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawaslu Sulut Gelar Sidang Lanjutan Adjudikasi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/03/bawaslu-sulut-gelar-sidang-lanjutan.html

Subscribe to receive free email updates: