917 Meweteng Minut Dialihkan Sebagai Staf Desa

917 Meweteng Minut Dialihkan Sebagai Staf Desa - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 917 Meweteng Minut Dialihkan Sebagai Staf Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 917 Meweteng Minut Dialihkan Sebagai Staf Desa
link : 917 Meweteng Minut Dialihkan Sebagai Staf Desa

Baca juga


917 Meweteng Minut Dialihkan Sebagai Staf Desa

MINUT, Elnusanews-- Meweteng di Minahasa adalah jabatan pemerintahan di Kabupaten Minahasa (Minut) sejak belum dimekarkan menjadi beberapa kabupaten/kota pada tahun 2003​ yang bertugas membantu pekerjaan kepala jaga (wilayah) yang bertugas mengepalai satu wilayah.

Belakangan menurut undang undang nomor 6 tahun 2014 yang diaplikasikan dalam Permendagri nomor 84 tahun 2015 dimana dalam struktur, jabatan tersebut hilang.

Namun demikian untuk Minut jabatan tersebut dialihkan ke staf desa dibawah Kepala Urusan (KAUR).

Hal ini dijelaskan​ Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bobby Nayoan SH elnusanews.com dikantornya beberapa waktu lalu.

“Untuk jabatan Meweteng menurut Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK) memang tidak ada, akan tetapi ada jabatan teknis yang bisa diisi oleh Meweteng ini. Jadi prinsipnya jabatan tersebut beralih nomenklaturnya yaitu sebagai staf kantor desa,” terang Nayoan didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Rolly Kenap SH MH.

Lanjut dikatakan Nayoan, untuk melaksanakan restrukturisasi perangkat desa ini para hukum tua bisa mengacu pada Perbup Nomor 16 tahun 2019 yang telah diterbitkan Pemkab Minut tertanggal 3 Januari.

Dalam Perbup ini memuat tentang STOK yang disadur dari Permendagri 84 tahun 2015.
Dalam Perbup ini perangkat desa adalah Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis, dan pelaksana kewilayahan(pala), sementara untuk Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf secretariat yang terdiri dari Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan dan Urusan Perencanaan.

Kemudian untuk pelaksana teknis dimaksudkan adalah merupakan unsur pembantu hukum tua dalam pelaksana tugas operasional.

“Untuk meweteng bisa dialihkan menjadi staf desa yang akan bertugas membantu ketiga kaur dan kepala seksi yang ada untuk tugas operasional. Anggaran untuk membayar tunjangan staf desa ini bisa diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBD yang diatur oleh masing-masing desa sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk hansip sudah ditiadakan diganti dengan linmas,” beber Nayoan.

Terpisah Kabid Pemdes Rolly Kenap SH MH mengatakan, di Minut terdapat 917 jaga (wilayah) yang tersebar di 125 desa dan 10 kecamatan. Desa Tumaluntung 18, Mapanget 21.
Untuk penghasilan tetap triwulan II diambil dari ADD yang masih menggunakan PP nomor 47 tahun 2015, penghasilan Sekdes itu adalah 70 sampai 80 persen dari hukum tua, perangkat desa lainnya 50 sampai 60 persen dari penghasilan hukum tua.
“Untuk anggaran bagi tunjangan perangkat desa ini menggunakan PP nomor 47 yang akan diambil dari ADD,” tutup Kenap. (Tommy)


Demikianlah Artikel 917 Meweteng Minut Dialihkan Sebagai Staf Desa

Sekianlah artikel 917 Meweteng Minut Dialihkan Sebagai Staf Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 917 Meweteng Minut Dialihkan Sebagai Staf Desa dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/03/917-meweteng-minut-dialihkan-sebagai.html

Subscribe to receive free email updates: