Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal

Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal
link : Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal

Baca juga


Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal

Wagub Sulut Steven Kandouw Memberikan Arahan Pada 240 Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap I Sumber Dana APBN DIPA BLK Ternate di Aula UPTD BPTK Kelas A Bitung, Kamis (28/2/2019).
SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw  menyatakan setiap perusahaan yang ada di daerah bumi nyiur melambai sulawesi utara (Sulut) wajib mengakomodir tenaga kerja lokal.

Peryataan orang nomor dua (2) Sulut itu saat memberikan arahan pada Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap I Sumber Dana APBN DIPA BLK Ternate di Aula UPTD BPTK Kelas A Bitung, Kamis (28/2/2019).

"Kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah ini wajib mengakomodir tenaga kerja lokal. Karena sejak dua tahun lalu pak gubernur sulut sudah mengeluarkan surat edaran 80 persen tenaga kerja konten lokal tapi nyatanya sekarang kita temukan malu sendiri tidak sesuai harapan," beber Steven Kandouw.

Wagub Sulut itu mengakui etos kerja tenaga lokal ternyata belum mumpuni dan belum sesuai harapan gubernur Sulut.

"Regulasi daerah yang pak gubernur sudah perjuangkan seharusnya didukung kita sendiri dari daerah," pungkas orang nomor dua Sulut itu.

(ROKER)


Demikianlah Artikel Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal

Sekianlah artikel Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/02/perusahaan-wajib-akomodir-naker-lokal.html

Subscribe to receive free email updates: