Judul : Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal
link : Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal
Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal
Wagub Sulut Steven Kandouw Memberikan Arahan Pada 240 Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap I Sumber Dana APBN DIPA BLK Ternate di Aula UPTD BPTK Kelas A Bitung, Kamis (28/2/2019). |
Peryataan orang nomor dua (2) Sulut itu saat memberikan arahan pada Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap I Sumber Dana APBN DIPA BLK Ternate di Aula UPTD BPTK Kelas A Bitung, Kamis (28/2/2019).
"Kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah ini wajib mengakomodir tenaga kerja lokal. Karena sejak dua tahun lalu pak gubernur sulut sudah mengeluarkan surat edaran 80 persen tenaga kerja konten lokal tapi nyatanya sekarang kita temukan malu sendiri tidak sesuai harapan," beber Steven Kandouw.
Wagub Sulut itu mengakui etos kerja tenaga lokal ternyata belum mumpuni dan belum sesuai harapan gubernur Sulut.
"Regulasi daerah yang pak gubernur sudah perjuangkan seharusnya didukung kita sendiri dari daerah," pungkas orang nomor dua Sulut itu.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal
Sekianlah artikel Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perusahaan Wajib Akomodir Naker Lokal dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/02/perusahaan-wajib-akomodir-naker-lokal.html