Sejumlah PTT Dinas Kesehatan Nias Utara Diduga Tidak Kantongi STR

Sejumlah PTT Dinas Kesehatan Nias Utara Diduga Tidak Kantongi STR - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sejumlah PTT Dinas Kesehatan Nias Utara Diduga Tidak Kantongi STR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sejumlah PTT Dinas Kesehatan Nias Utara Diduga Tidak Kantongi STR
link : Sejumlah PTT Dinas Kesehatan Nias Utara Diduga Tidak Kantongi STR

Baca juga


Sejumlah PTT Dinas Kesehatan Nias Utara Diduga Tidak Kantongi STR

Ilustrasi PTT |Foto: istimewa

Nias Utara,- Sejumlah oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah yang ditugaskan oleh Dinas Kesehatan kabupaten Nias Utara di beberapa Puskesmas dan Poskesdes di wilayah kabupaten Nias Utara diduga tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) kesehatan.

Berdasarkan penelusuran wartanias.com, sejumlah oknum PTT dinas kesehatan Nias Utara yang tidak memiliki STR tersebut ditugaskan di Puskesmas Alasa dan ada juga yang bertugas di Poskesdes Umbubalodano Nias Utara.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, pada bab II pasal 2 ayat (1) juga menjelaskan bahwa setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah, (2) Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperlukan STR, (3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.

Hal tersebut disampaikan salah  seorang pemerhati kesehatan di Nias utara, Sudieli Zebua saat berbincang-bincang dengan wartanias.com, Selasa (29/01/2019).
Ia meminta kepada Pemerintah daerah segera memberhentikan PTT yang tidak memiliki STR tersebut untuk menjamin mutu dan kualitas pelayanan kepada setiap pasien.

"Inilah kinerja Dinas kesehatan Nias Utara sebelumnya pada perekrutan PTT Daerah itu, diluluskan yang tidak memiliki STR, ini akan mengancam dan membahayakan nyawa pasien, keselamatan pasien dikhawatirkan ketika PTT yang tidak memiliki STR itu yang menangani pengobatan, tolonglah pemerintah daerah melalui dinas kesehatan segera mengevaluasi PTT di Nias utara," ucap Sudieli Zebua.

Menurutnya, perekrutan PTT yang dilakukan sebelumnya oleh dinas kesehatan telah menyalahi aturan, karena seseorang tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya harus memiliki izin dari pemerintah.

Dikonfirmasi hal ini kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara, Samueli Zega, senin (28/1/2019) mengklaim bahwa semua PTT di Nias utara telah memiliki STR.

"Pada tahun 2017 yang lalu ada sembilan orang PTT yang tidak memiliki STR telah kita pecat dan sekarang semua PTT telah memiliki STR," elak samuel. (Haogô Zega)


Demikianlah Artikel Sejumlah PTT Dinas Kesehatan Nias Utara Diduga Tidak Kantongi STR

Sekianlah artikel Sejumlah PTT Dinas Kesehatan Nias Utara Diduga Tidak Kantongi STR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sejumlah PTT Dinas Kesehatan Nias Utara Diduga Tidak Kantongi STR dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/01/sejumlah-ptt-dinas-kesehatan-nias-utara.html

Subscribe to receive free email updates: