Bupati Baru Mengetahui Kumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah

Bupati Baru Mengetahui Kumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Baru Mengetahui Kumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Baru Mengetahui Kumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah
link : Bupati Baru Mengetahui Kumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah

Baca juga


Bupati Baru Mengetahui Kumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah

MINUT, Elnusanews --Terkait ditetapkannya Hukumtua Maumbi DK alias Kalengkongan sebagai tersangka kasus tanah di pintu tol desa Maumbi, Kecamatan Kalawat. Ternyata baru diketahui Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP). Hal tersebut diunkapkan Bupati saat diwawancarai media ini di kantor bupati.

"Kalau tentang Kumtua Maumbi sebagai tersangka saya baru tau sekarang ini, nanti untuk pendampingan hukum silahkan berhubungan dengan Kabag Hukum," kata Bupati sembari memanggil Kabag Hukum.

Sementara itu Kabag Hukum Dodi Fatah SH kepada media ini menuturkan jika, memang benar dari pihak Kabupaten belum mengetahui terkait ditetapkan tersangkanya Hukumtua Maumbi.

"Kalau dulu APH biasanya memberikan pemberitahuan ke Kabupaten jika ada Hukumtua atau pejabat di Kabupaten yang tersandung kasus pidana. Tetapi kan sudah ada aturan yang baru, jika ada pejabat seperti Hukumtua dan pejabat yang lain yang tersandung kasus pidana sudah tidak perlu lagi ada pemberitahuan kepimpinan atau Kabupaten," ungkap Fatah.

Lanjutnya, jika memang sudah ditetapkan tersangka silahkan berproses hukum sesuai koridornya, sebab kita mengunakan asas praduga tak bersalah tersangka bukan berarti bersalah selagi belum ada putusan hukum yang tetap.

"Jadi tentang pendampingan hukum sesuai dengan permintan. Jika ada permintaan maka kami siap berikan pendampingan hukum, " tutup Fatah.

Diketahui Hukumtua Desa Maumbi Djemy Kalengkongan sejak bulan Oktober 2018 ternyata telah ditetapkan tersangka, dengan pasal yang disangkakan Pasal 263(1) KUHP Sub pasal 263(2) KUHP, sesuai penerimaan SPDP dari reskrim Polres Minut yang tertera pada papan informasih di Kejaksaan Negeri Airmadidi.

Dari informasi yang dirangkum harian ini dari sumber terpercaya, ditetapkannya, Kalengkongan sebagai tersangka, ternyata terkait penjualan tanah di pintu tol desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, yang ternyata memiliki pemilik yang sah dan mengantongi sertifikat. (Tommy)


Demikianlah Artikel Bupati Baru Mengetahui Kumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah

Sekianlah artikel Bupati Baru Mengetahui Kumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Baru Mengetahui Kumtua Maumbi Tersangka Kasus Tanah dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/01/bupati-baru-mengetahui-kumtua-maumbi.html

Subscribe to receive free email updates: