Bawaslu Minahasa Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kampanye di Unima

Bawaslu Minahasa Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kampanye di Unima - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu Minahasa Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kampanye di Unima, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawaslu Minahasa Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kampanye di Unima
link : Bawaslu Minahasa Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kampanye di Unima

Baca juga


Bawaslu Minahasa Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kampanye di Unima


MINAHASA, Elnusanews - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Felly Runtuwene salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Partai Nasdem dalam pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unima pada Senin 28/1 lalu.

Pimpinan Bawaslu Minahasa Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Erwin Sumampouw, Selasa 29/1/2019 kemarin mengatakan bahwa pihaknya ketika mendapat informasi tersebut langsung membentuk sebuah tim investigasi untuk megusut dan mengambil keterangan serta batang bukti yang saat ini telah ada pada kami. 

“Dan untuk saat ini, kami Bawaslu kini sementara mengumpul keterangan saksi. Bahkan jika memang terbukti benar adanya dugaan kampanye, maka itu melanggar pasal 280 ayat 1 huruf H dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.” Ujarnya

Dimana kata dia, dalam aturan itu menyebutkan dilarang melakukan aksi kampanye di fasilitas pendidikan, pemerintah maupun tempat ibadah. Menurut dia, Kalau memang memenuhi unsur akan kami proses sebagai penanganan pelanggaran, Dimana dalam pasal 521 UU Pemilu ada sanksi, pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda Rp 24 juta. 

“Selain itu bisa juga dikenakan sanksi administrasi berupa calon tersebut tak bisa berkampanye lagi.” Tambahnya.

Sementara, Pembantu Rektor IV Unima Roni Tuna ketika dikonfirmasi menegaskan jika pihaknya tak tahu menahu soal pembangian bahan kampanye dalam kegiatan tersebut.

"Soal adanya pembagian bahan kampanye pada saat pembekalan mahasiswa KKN di Auditorium waktu lalu, Kami pihak unima tak tahu soal adanya pembagian bahan kampanye, " jelas Tuna.

Karena lanjut dia, kehadiran Runtuwene berdasarkan undangan pelaksana untuk membawakan materi tentang Kewirausahaan sebagai seorang pengusaha. Dan menurutnya selama materi dibawakan, pelaksana tak menemukan perkataan terkait kampanye.

"Hal ini juga tak ada kaitannya dengan pimpinan kami. Karena aksi pembagian bahan kampanye bukan urusan Unima, apalagi kami tak tahu lantaran dirinya diundang hanya menjadi pembicara," tambah Tuna.

Bahkan dikatakannya bahwa Unima terbuka bagi siapa saja yang berkeinginan untuk melakukan kuliah umum bersama Mahasiswa. Asalkan semuanya harus sesuai dengan aturan berlaku terkait hal itu.

Sementara terpantau kemarin sore sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Unima mendatangi kantor Bawaslu Minahasa. 

Kedatangan mereka untuk mengadukan serta melaporkan hal tersebut.

"Usut tuntas dugaan pelanggaran kampanye ini. Hentikan pemanfaatan terhadap mahasiswa dan fasilitas kampus untuk politik praktis," tegas sejumlah mahasiswa.

Sedangkan sekedar diketahui dalam pembekalan mahasiswa KKN Unima adanya aksi pembagian bahan kampanye berupa Pena dan jam dinding bagi peserta. Bukan saja itu, dua mahasiswa diinformasikan mendapat sejumlah uang dari oknum caleg tersebut. Hal tersebut sempat membuat viral di media sosial serta mengundang reaksi dari berbagai kalangan.


(Jonly bamz)


Demikianlah Artikel Bawaslu Minahasa Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kampanye di Unima

Sekianlah artikel Bawaslu Minahasa Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kampanye di Unima kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawaslu Minahasa Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kampanye di Unima dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/01/bawaslu-minahasa-tindak-lanjut-dugaan.html

Subscribe to receive free email updates: