Bawa Sabu, Seorang Mahasiswa di Nias Selatan Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Seorang Mahasiswa di Nias Selatan Ditangkap Polisi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawa Sabu, Seorang Mahasiswa di Nias Selatan Ditangkap Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawa Sabu, Seorang Mahasiswa di Nias Selatan Ditangkap Polisi
link : Bawa Sabu, Seorang Mahasiswa di Nias Selatan Ditangkap Polisi

Baca juga


Bawa Sabu, Seorang Mahasiswa di Nias Selatan Ditangkap Polisi

Tersangka saat di polres Nias Selatan |Foto:
Istimewa

Nias Selatan,- Seorang mahasiswa berinisial AD (20 tahun) warga desa Ndraso Hilisimetano, Kabupaten Bias Sebagai ditangkap petugas Satuan reserse narkoba Polres Nias Selatan saat membawa dan mengantongi paket plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (12/01/2019) lalu.

Hal tersebut disampaikan Paur Subbag Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo kepada melalui keterangan tertulis yang diterima wartanias.com.

Brigadir Dian Octo menjelaskan bahwa penangkapan pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa di Nias Selatan tersebut terjadi pada hari sabtu 12 januari 2019 lalu.
"Salah seorang petugas Sat narkoba polres nias selatan mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki sedang membawa dan memiliki atau sedang menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu-shabu," jelasnya.

Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat informasi yang berada di Jalan raya desa ndraso hilisimaetano kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan.

"Saat sampai ditempat sekitar pukul 15.30 wib, petugas bersama rekan-rekannya melihat terget sedang berdiri di pinggir jalan sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan informan, lalu petugas bersama langsung mengamankan terget," ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1(satu) buah plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang di duga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu didalam tas sandang milik terlapor.

"Pelaku kemudian di boyong ke Mapolres Nias Selatan," tuturnya.

Jika terbukti, maka tersangka dapat dijerat dengan Tindak pidana narkotika pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun. (Tri Buaya)


Demikianlah Artikel Bawa Sabu, Seorang Mahasiswa di Nias Selatan Ditangkap Polisi

Sekianlah artikel Bawa Sabu, Seorang Mahasiswa di Nias Selatan Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawa Sabu, Seorang Mahasiswa di Nias Selatan Ditangkap Polisi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/01/bawa-sabu-seorang-mahasiswa-di-nias.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :