1 Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi Bitung

1 Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi Bitung - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 1 Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi Bitung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 1 Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi Bitung
link : 1 Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi Bitung

Baca juga


1 Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi Bitung

BITUNG, Elnusanews - Satu warga negara asing berasal dari China diamankan petugas Imigrasi Klas II Bitung, 19 November 2018 pekan lalu.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Klas II Bitung Lexie Mangindaan, saat
press confrense di kantor Imigrasi Klas II Bitung, Rabu (23/1/2019).

Menurutnya, satu warga negara asing tersebut diamankan karena melanggar Undang Undang Keimigrasian karena diduga melakukan aktifitas jual beli barang aksesoris di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

"Penindakan hal ini berdasarkan laporan warga pada tanggal 18 November 2018 tahun lalu. Dan pada hari itu juga petugas langsung menuju lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata bersangkutan tidak bisa menunjukan identitas dan langsung dibawah ke Kantor Imigrasi Bitung serta barang- miliknya juga diamankan,"kata dia.

Lanjut ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang dibawah inisial DQ
diduga patutut  telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, Sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 yaitu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksut dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadannya dipidana.

"Warga asing tersebut dijerat melanggar pasal 122 hurif (a) UU Nomor 6 tahun 2011 dan bersangkutan akan kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Bitung serta barang bukti yang ada,"jelasnya. (Rego)


Demikianlah Artikel 1 Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi Bitung

Sekianlah artikel 1 Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi Bitung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 1 Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi Bitung dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/01/1-warga-asing-diamankan-petugas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :