Panwascam Maesa Sosialisasi Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu

Panwascam Maesa Sosialisasi Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Panwascam Maesa Sosialisasi Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Panwascam Maesa Sosialisasi Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu
link : Panwascam Maesa Sosialisasi Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu

Baca juga


Panwascam Maesa Sosialisasi Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu

BITUNG, Elnusanews - Tidak hanya peserta pemilu seperti partai politik atau calon anggota legislatif (caleg) saja yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, ke Bawaslu Bitung.

Hal itu dijelaskan dalam rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan Maesa di Arwana Meeting Room Hotel Nalendra Bitung, Selasa (11/12/2018).

Unsur pimpinan Panwaslu Bitung Zulkifli Densi selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, masyarakat umum yang mengetahui atau menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu juga bisa melapor ke Bawaslu atau Panwascam.

"Syarat pelapor yaitu warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih, peserta pemilu, pemantau pemilu yang terakreditasi, dan pemilih yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah,"jelas Densi didampingi Ketua Panwas Pemilihan Umum Kecamatan Maesa, Mahmud Balango, Maria Tular, Ronny Laya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat melapor, pelapor harus memenuhi persyaratan seperti melampirkan tempat dan waktu, dan kronologis kejadian yang dilaporkan.

"Serta wajib menyebutkan nama lengkap pelapor,"ujar dia.

Seraya menyebutkan, sosialisasi pengawasan pemilu ini bertujuan agar peserta pemilu (partai politik yang hadir) dapat memahami tata cara pelaporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu.

Rapat koordinator ini menghadirkan unsur TNI/Polri Pemerintah setempat dan tamu undangan. (Rego)


Demikianlah Artikel Panwascam Maesa Sosialisasi Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sekianlah artikel Panwascam Maesa Sosialisasi Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Panwascam Maesa Sosialisasi Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/12/panwascam-maesa-sosialisasi-sumber.html

Subscribe to receive free email updates: