Judul : Biaya Gratis, Pemkot Gusit Himbau Pelaku usaha Daftarkan Usahanya
link : Biaya Gratis, Pemkot Gusit Himbau Pelaku usaha Daftarkan Usahanya
Biaya Gratis, Pemkot Gusit Himbau Pelaku usaha Daftarkan Usahanya
Rakor tentang Perizinan di Pemko Gusit | Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli menghimbau para pelaku usaha yang ada di kota Gunungsitoli agar mendaftarkan usahanya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Gunungsitoli secara gratis tanpa dipungut biaya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMPPTSP Deslawati Zega saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kamis (20/12/2018).
"Kami menghimbau masyarakat yang punya usaha untuk segera mendaftarkan usahanya supaya terhindar dari penertiban," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini di kota Gunungsitoli masih banyak pelaku usaha yang enggan mendaftarkan usahanya di DPMPPTSP Gunungsitoli padahal tidak dipungut biaya.
"Kecuali ada 2 perizinan yang masih dipungut retribusi yakni Retribusi minuman beralkohol dan retribusi Fasilitas pasar," ucapnya.
Kedepan ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan menerapkan retribusi pada penerbitan IMB dan dan izin reklame. "Ini salah satu cara untuk mendongkrak peningkatan PAD ke depan selain dari pajak-pajak daerah," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa data jumlah perizinan yang sudah diterbitkan sepanjang tahun 2018 kurun waktu Januari sampai November 2018 tercatat sebanyak 1014 izin. (Budi Gea)
Demikianlah Artikel Biaya Gratis, Pemkot Gusit Himbau Pelaku usaha Daftarkan Usahanya
Sekianlah artikel Biaya Gratis, Pemkot Gusit Himbau Pelaku usaha Daftarkan Usahanya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Biaya Gratis, Pemkot Gusit Himbau Pelaku usaha Daftarkan Usahanya dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/12/biaya-gratis-pemkot-gusit-himbau-pelaku.html