Judul : Anggaran Minim, Hanya 2 Kasus Yang Diungkap BNN Gusit Dalam Setahun
link : Anggaran Minim, Hanya 2 Kasus Yang Diungkap BNN Gusit Dalam Setahun
Anggaran Minim, Hanya 2 Kasus Yang Diungkap BNN Gusit Dalam Setahun
Kepala BNN Gusit bersama Pegawai Foto: Istimewa |
Gunungsitoli,- Selama satu tahun dari 2018-2019 Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli hanya berhasil mengungkap 2 kasus pemberantasan Narkoba di Pulau Nias.
Hal itu terkendala akibat keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh BNN Kota Gunungsitoli.
"Selama satu tahun ini hanya 2 kasus narkoba yang berhasil kita ungkap. Itu karena keterbatasan anggaran yang kita miliki," ujar Kepala BNNK Gunungsitoli AKBP Faduhusy Zendrato dalam pers rilis yang diterima wartanias.com, Rabu (26/12/2018).
Ia menjelaskan bahwa pada 1 tahun anggaran BNN Pusat hanya mengalokasikan dana untuk mengungkap dua kasus narkoba di BNNK Gunungsitoli.
"Sebenarnya sih, kita bisa saja mengungkap 3 kasus Atau lebih selama satu tahun ini. Namun kita terbatas di anggaran yang kita miliki," tuturnya.
Pihaknya berharap tahun yang akan datang, BNN Pusat agar dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk BNN Kota Gunungsitoli demi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di pulau Nias.
Ada tiga orang tersangka dalam dua kasus narkoba yang diungkap BNNK Gunungsitoli dalam setahun ini. Barang bukti yang disitapun terbilang kecil yakni shabu-shabu seberat 0,98 Gram.
"Kasus yang sangat menonjol di Pulau Nias dalam pengamatan kami adalah shabu-shabu, Ekstasi dan Ganja," tambahnya. (Budi Gea)
Demikianlah Artikel Anggaran Minim, Hanya 2 Kasus Yang Diungkap BNN Gusit Dalam Setahun
Sekianlah artikel Anggaran Minim, Hanya 2 Kasus Yang Diungkap BNN Gusit Dalam Setahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Anggaran Minim, Hanya 2 Kasus Yang Diungkap BNN Gusit Dalam Setahun dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/12/anggaran-minim-hanya-2-kasus-yang.html