Alfamart-Indomaret Menjamur, Terkendala Perda

Alfamart-Indomaret Menjamur, Terkendala Perda - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alfamart-Indomaret Menjamur, Terkendala Perda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alfamart-Indomaret Menjamur, Terkendala Perda
link : Alfamart-Indomaret Menjamur, Terkendala Perda

Baca juga


Alfamart-Indomaret Menjamur, Terkendala Perda

MINUT, Elnusanews - Menjamurnya usaha retail seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) lebih banyak diakibatkan oleh kekosongan hukum (belum adanya perda) yang mengatur perijinan perdagangan.
Hal ini diungkapkan oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Drs Fanny Kawatu. Menurutnya, pendirian Alfamart dan Indomaret karena hal tersebut belum diperdakan. “Terjadi kekosongan hukum atau belum adanya Perda yang mengatur sehingga usaha retail tersebut dapat saja berdiri. Menurut kabar Perda tersebut telah diajukan, tapi sampai saat ini belum ada progress,” sebut Kawatu didampingi Sekretaris Dinas Penanaman Modal Richard Dondokambey SSTP.
Lanjutnya, pemerintah desa tentunya harus menghormati akan hak dari pemilik bidang tanah dan pembeli atau calon investor, karena hal tersebut tentunya akan membawa dampak pembangunan di daerah. “Tentunya investasi yang dilakukan harus memiliki ijin lokasi untuk melakukan pembangunan. Ijin lokasi tersebut dikeluarkan ketika ada transaksi yang jelas yang bidang tanahnya telah mendapat pengesahan dari BPN,” tandas Kawatu sembari menambahkan ijin lokasi ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), rekomendasi lingkungan hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Kelola Lingkungan (UKL).
Terpisah, Camat Kalawat Herman Mengko mengaku sangat berterima kasih kepada Dinas Penanaman Modal karena telah melaksanakan acara koordinasi ini, karena merupakan satu-satunya kecamatan tempat pelaksanaan. “Terima kasih atas perhatian dari dinas terkait, karena Kecamatan Kalawat adalah wilayah yang banyak sekali terjadi alih fungsi lahan akibat pesatnya investasi,” tutup Mengko. (Tommy)


Demikianlah Artikel Alfamart-Indomaret Menjamur, Terkendala Perda

Sekianlah artikel Alfamart-Indomaret Menjamur, Terkendala Perda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alfamart-Indomaret Menjamur, Terkendala Perda dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/12/alfamart-indomaret-menjamur-terkendala.html

Subscribe to receive free email updates: