Judul : Hut KORPRI Ke-47, Sekprov Serahkan SK Kenaikan Pangkat Bagi ASN
link : Hut KORPRI Ke-47, Sekprov Serahkan SK Kenaikan Pangkat Bagi ASN
Hut KORPRI Ke-47, Sekprov Serahkan SK Kenaikan Pangkat Bagi ASN
SULUT,Elnusanews - Dalam rangka Hut KORPRI ke 47, Pemerintah Sulawesi Utara melaksanakan apel KORPRI bersama bagi seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemprov Sulut, Kamis (29/11/2018).Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) yang dipusatkan di lapangan Kantor Gubernur Sulut. Dalam arahannya, Sekprov menyampaikan sambutan Presiden RI Joko Widodo.
"Saya apresiasi tema peringatan Hut ke 47, korpri adalah korpri melayani, bekerja dan menyatukan bangsa," sahut Sekprov saat membajakan sambutan Presiden.
Sementara dalam menyambut pelaksanaan legislatif dan pilpres 2019, Presiden menghimbau kepada segenap ASN harus netralitas dan juga profesionalisme. Disamping itu juga, Presiden mengingatkan akan panca prasetya KORPRI.
Lebih dalam lagi, masih dalam sambutan Presiden, Sekprov mengingatkan bahwa dalam kompetisi global, bangsa Indonesia membutuhkan anggota KORPRI yang disiplin, bertanggungjawab dan berorientasi kerja.
"segera tinggalkan pola pikir masa lalu seperti ego sektoral, mental priyayi, mental penguasa, serta mental koruptif," sahutnya.
Momentum peringatan hari KORPRI ini, dirangkaikan juga dengan penyerahan SK (surat keputusan) pemberhentian secara hormat dan juga kenaikan pangkat bagi ASN yang ada di lingkup Pemprov Sulut. Nampak juga hadir dalam apel KORPRI tersebut para pejabat Pemprov Sulut.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Hut KORPRI Ke-47, Sekprov Serahkan SK Kenaikan Pangkat Bagi ASN
Sekianlah artikel Hut KORPRI Ke-47, Sekprov Serahkan SK Kenaikan Pangkat Bagi ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hut KORPRI Ke-47, Sekprov Serahkan SK Kenaikan Pangkat Bagi ASN dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/11/hut-korpri-ke-47-sekprov-serahkan-sk.html