Judul : https://ift.tt/2qEFusk
link : https://ift.tt/2qEFusk
https://ift.tt/2qEFusk
BITUNG, Elnusanesw - Masih maraknya aktivitas penambangan pasir atau galian C diduga iligal di wilayah Kota Bitung, disikapiDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung turun ke lokasi, Jumat (9/11/2018).
Kepala DLH kota Bitung Sadat Minabari yang dikonfirmasi membenarkan bahwa jajarannya sudah turun ke lokasi Galian C di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu.
Menurut dia, pihaknya mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan galian C tersebut
"Kemudian hari ini kami turun ke lapangan,"kata Sadat.
Dari temuan di lapangan itu, lanjut Sadat pihaknya langsung membuat surat pemanggilan klarifikasi. Berdasar pasal 63 ayat (3) huruf (i) undang - undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Nah, pada Senin mendatang pengusaha galian menghadap ke DLH,"tutup Sadat. (Rego)
Demikianlah Artikel https://ift.tt/2qEFusk
Sekianlah artikel https://ift.tt/2qEFusk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel https://ift.tt/2qEFusk dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/11/httpsifttt2qefusk.html