https://ift.tt/2qEFusk

https://ift.tt/2qEFusk - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul https://ift.tt/2qEFusk, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : https://ift.tt/2qEFusk
link : https://ift.tt/2qEFusk

Baca juga


https://ift.tt/2qEFusk

BITUNG, Elnusanesw - Masih maraknya aktivitas penambangan pasir atau galian C diduga iligal di wilayah Kota Bitung, disikapi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung turun ke lokasi, Jumat (9/11/2018).

Kepala DLH kota Bitung Sadat Minabari yang dikonfirmasi membenarkan bahwa jajarannya sudah turun ke lokasi Galian C di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu.

Menurut dia, pihaknya mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan galian C tersebut

"Kemudian hari ini kami turun ke lapangan,"kata Sadat.

Dari temuan di lapangan itu, lanjut Sadat pihaknya langsung membuat surat pemanggilan klarifikasi. Berdasar pasal 63 ayat (3) huruf (i) undang - undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Nah, pada Senin mendatang pengusaha galian menghadap ke DLH,"tutup Sadat. (Rego)


Demikianlah Artikel https://ift.tt/2qEFusk

Sekianlah artikel https://ift.tt/2qEFusk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel https://ift.tt/2qEFusk dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/11/httpsifttt2qefusk.html

Subscribe to receive free email updates: