Diduga Lakukan Pemerasan, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Lakukan Pemerasan, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Lakukan Pemerasan, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diduga Lakukan Pemerasan, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
link : Diduga Lakukan Pemerasan, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga


Diduga Lakukan Pemerasan, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku saat di polres Nias |Foto: istimewa
Gunungsitoli, - Seorang  Pemuda berinisial YG (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Gatimbowo Lase. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, Senin (05/11/2018).

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap YG pada hari Minggu, 04 November 2018 di sekitar Jl. Pelabuhan Lama Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di Café Charlin. YG kita amankan atas dugaan kasus pemerasan dengan barang bukti satu buah amplop warna putih yang berisikan uang sebesar Rp.2.000.000," terang Bripka Restu.

Dijelaskannya juga menurut keterangan Gatimbowo sebagai pelapor, bahwa dirinya memberikan sejumlah uang tersebut dikarenakan YG sebagai telapor  terus menghubungi pelapor dan seakan-akan mengancam dengan gerak-geriknya dan cara terlapor mempermalukan pelapor.

"Atas perbuatannya, YG diancam pasal 368 Subs 369 KUHPidana tentang Pemerasan, ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," tegas Bripka Restu.

Dijelaskannya juga bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti serta gelar perkara, terlapor ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Diduga Lakukan Pemerasan, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sekianlah artikel Diduga Lakukan Pemerasan, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diduga Lakukan Pemerasan, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/11/diduga-lakukan-pemerasan-seorang-pemuda.html

Subscribe to receive free email updates: