Bea Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai 4 Miliar

Bea Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai 4 Miliar - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bea Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai 4 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bea Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai 4 Miliar
link : Bea Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai 4 Miliar

Baca juga


Bea Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai 4 Miliar

BITUNG, Elnusanews - Bea cukai Bitung musnakan barang ilegal seharga 4.531.467.000
pada hari Rabu (7/11/2018).

Pemusanahan itu dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung serta mengundang Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, TNI - Polri dan unsur Forkopimda.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bitung, Agung Riandar Kurnianto, mengatakan ada 8.296.552 batang hasil tembakau dan 26.599 botol minuman mengandung etil alkohol atau miras yang dimusnakan hari ini.

"Barang-barang itu tak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas dan pita cukai palsu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.531.467.000 dan Rp3.613.939.040,"urai Agung.

Lanjutnya ia mengatakan, rokok berbagai merk dan minuman itu merupakan hasil operasi dari kurun waktu 2016 sampai 2018 yang digelar di wilayah Kota Bitung, Minut, Minahasa, Mitra, Bolsel dan Boltim.

"Barang Kena Cukai lllegal yang diperoleh dari hasil operasl kemudian menjadi Barang Milik Negara dan akan diakukan penindakan dan penanganan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007,"jelasnya ketika diwawancari awak media.

Ia menjelaskan, penyitaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milk Negara dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu salah satunya melalui pemusnahan.

"Jadi pemusnahan itu sudah sesuai denga mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan,"tutup dia. (Rego)


Demikianlah Artikel Bea Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai 4 Miliar

Sekianlah artikel Bea Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai 4 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bea Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai 4 Miliar dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/11/bea-cukai-musnakan-barang-ilegal.html

Subscribe to receive free email updates: