Judul : 104 Warga Korban Penggusuran Di Paniki Dua Tidak Akan Mendapat Lahan Pengganti
link : 104 Warga Korban Penggusuran Di Paniki Dua Tidak Akan Mendapat Lahan Pengganti
104 Warga Korban Penggusuran Di Paniki Dua Tidak Akan Mendapat Lahan Pengganti
Camat Mapenget, Kasad Pol.PP, Kabag Hukum, dan Warga. |
Mereka datang dengan maksud untuk bisa menempati kembali tanah tersebut, karena sampai saat ini lahan masih belum dipakai, Namun upaya tersebut langsung dicegat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dipimpin langsung Kasad Pol.PP, Xaverius Runtuwene, Kabag Hukum Yanti Putri bersama Camat Mapanget Reyn Heydemans dan dibantu oleh aparat kepolisian dari Polsek Mapanget dipimpin langsung Kapolsek Mapanget AKP Yohanes Pakayang.
Menurut Camat Mapanget Reyn Heydemans saat dikonfirmasi Elnusanews mengatakan, warga yang akan menerobos masuk dilokasi ini bukan warga mapanget tetapi merupakan warga luar Kota Manado.
"Mereka mengaku sebagai korban penggusuran oleh Pemerintah Kota, namun ketika kita verifikasi, dari data yang mereka ajukan yakni seratus enam puluh (160) (korban), hanya empat puluh dua (42) yang tercatat sebagai warga Manado. Kami juga temukan ternyata dalam data tersebut ada nama-nama yang ganda,” ujar Heydemans.
Heydemans menambahkan, Untuk 42 orang yang menjadi korban penggusuran, Pemerintah Kota telah memberikan perhatian dengan menyiapkan lahan pengganti, dan saat ini mereka telah menempatinya.
"Untuk seratus empat (104) orang ini, saya pastikan tidak akan mendapat lahan pengganti karena mereka bukan warga Kota Manado,” jelas Heydemans.
Dikatakanya, apabila ada yang ingin coba-coba masuk dilokasi ini, kami akan melakukan penertiban.
“Seribu kali mereka masuk, seribu kali juga kita akan tertibkan. Saya sudah instruksikan Lurah Paniki Dua agar langsung melakukan pembongkaran jika ada yang coba-coba bangun rumah dilokasi ini,” jelas Heydemans.
Dikesempatan yang sama Kepala Bagian Hukum Setda Kota Manado Yanti Putri SH, MH menyayangkan tindakan kelompok warga yang menurutnya telah ditunggangi oknum-oknum tidak bertanggungjawab itu.
“Sudah jelas tanah tersebut milik Pemerintah Kota Manado. Begitu juga dengan putusan pengadilan yang secara terang-terangan mengeluarkan putusan menolak gugatan yakni NO, Semestinya sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan, karena status kepemilikan tanah sudah jelas,” jelas Yanti Putri.
Ia mengatakan jika saat ini masih ada sengketa di pengadilan terkait lahan tersebut, tapi itu bukan soal kepemilikan.
“Yang sementara berproses saat ini adalah laporan terhadap kerugian yang dialami warga saat penertiban lalu, bukan soal status kepemilikan lahan. Karena bicara status kepemilikan, sudah sangat jelas itu milik pemerintah kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Xaverius Runtuwene mengatakan, Satpol PP akan selalu menjadi yang terdepan dalam mengamankan aset pemerintah daerah.
“Untuk hari ini kita turunkan kurang lebih lima puluh (50) personil untuk mengawal mengamankan lokasi ini, karena tugas kami mengamankan aset Pemerintah Kota Manado" terang Runtuwene.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Mapanget AKP Johanes Pakayang menegaskan, kegiatan saat ini tidak mengantongi surat ijin dari kepolisian.
“Setelah saya berkoordinasi dengan Kasat Intel, menurutnya aksi kumpul massa ini tidak mengantongi izin,” Pakayang.
(moris).
Demikianlah Artikel 104 Warga Korban Penggusuran Di Paniki Dua Tidak Akan Mendapat Lahan Pengganti
Sekianlah artikel 104 Warga Korban Penggusuran Di Paniki Dua Tidak Akan Mendapat Lahan Pengganti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 104 Warga Korban Penggusuran Di Paniki Dua Tidak Akan Mendapat Lahan Pengganti dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/11/104-warga-korban-penggusuran-di-paniki.html