TUUK : Pembatalan 41 IUP Bukti Pemerintah ODSK Pro Rakyat

TUUK : Pembatalan 41 IUP Bukti Pemerintah ODSK Pro Rakyat - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TUUK : Pembatalan 41 IUP Bukti Pemerintah ODSK Pro Rakyat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TUUK : Pembatalan 41 IUP Bukti Pemerintah ODSK Pro Rakyat
link : TUUK : Pembatalan 41 IUP Bukti Pemerintah ODSK Pro Rakyat

Baca juga


TUUK : Pembatalan 41 IUP Bukti Pemerintah ODSK Pro Rakyat

Foto : Ir Julius Jems Tuuk
DEPROV, Elnusanews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) dibawa kendali Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, telah membatalkan 41 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Sulut. Ini membuktikan bahwa program ODSK yang digaungkan oleh pemprov Sulut memang nyata. 

Tak hanya itu, Gubernur Olly juga merekomendasikan wilayah pertambangan yang berpotensi dikelola oleh rakyat hasilnya dapat dinikmati oleh rakyat, sehingga rakyat sulut menjadi sejahtera lewat hasil olahan tambang.

Hal ini sebagaimana dikatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, saat menyampaikan sambutannya dalam Paripurna Istimewa pada HUT Provinsi Sulut yang Ke-54 tahun, Senin 24 September 2018.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD Asosiasi Pertambangan Indonesia (APRI) Sulawesi Utara yang juga merupakan anggota DPRD Sulut Ir Julius Jems Tuuk berpendapat, keputusan pembatalan IUP oleh Gubernur Olly menunjukan keberpihakan pemerintah sulut kepada masyarakat penambang, dan pemerintah ODSK sangat memahami permasalahan serta kondisi masyarakat pertambangan yang ada.

"Ini artinya, tambang rakyat memberikan solusi lapangan kerja bagi masyarakat sulut, karena hasil yang didapat dari tambang rakyat kurang lebih 6 trilyun pertahunnya," papar Tuuk saat diwawancarai di ruang kerjanya. Senin (24/09) kemarin.

Personil komisi I ini juga mengatakan, bahwa alasan pembatalan IUP tersebut disebabkan PAD Sulut hanya mengandalkan pajak Kendaraan.

Bukti lainnya keberpihakan Gubernur Olly kepada masyarakat penambang, dikatakan Tuuk adalah ditetapkannya Pansus Mineral yang sementara bergulir di DPRD Sulut sebagai penguatan atas keputusan Gubernur Olly dengan dibuatkan Ranperda sebagai payung hukum atas hak masyarakat penambang.

"Jumlah Penmbang di Sulut kurang kebih 80.000 orang. Artinya, tambang rakyat memberikan solusi pekerjaan bagi masyarakat Sulut," tandasnya. (RaKa)


Demikianlah Artikel TUUK : Pembatalan 41 IUP Bukti Pemerintah ODSK Pro Rakyat

Sekianlah artikel TUUK : Pembatalan 41 IUP Bukti Pemerintah ODSK Pro Rakyat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TUUK : Pembatalan 41 IUP Bukti Pemerintah ODSK Pro Rakyat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/09/tuuk-pembatalan-41-iup-bukti-pemerintah.html

Subscribe to receive free email updates: