Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Seorang Wanita Diikat Paksa di Nias Utara

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Seorang Wanita Diikat Paksa di Nias Utara - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Seorang Wanita Diikat Paksa di Nias Utara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Seorang Wanita Diikat Paksa di Nias Utara
link : Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Seorang Wanita Diikat Paksa di Nias Utara

Baca juga


Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Seorang Wanita Diikat Paksa di Nias Utara

Tiga tersangka dan 1 DPO saat konfrensi Pers
|Foto: Budi Gea
Nias Utara,- Penyidik Polres Nias akhirnya menetapkan 4 Tersangka pada kasus penganiyaan seorang wanita atas nama Kasiani Zebua alias Ina Wati yang diikat paksa di depan rumah warga dan menjadi bahan tertawa'an warga di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Nias Utara. 

Ke'empat tersangka adalah Joniman Hulu alias Joni, Setiaman Zendrato alias Ama Kevin, Litema Daeli alias Ama Elsi dan Sozi Hulu.

"Tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Nias sejak kemarin. Sementara satu orang lagi masih dalam daftar pencarian orang atas nama Sozi Hulu" ujar Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Senin (03/08/2018).

Deni menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiyaan tersebut.

"Selain memeriksa saksi, penyidik juga memegang alat bukti berupa hasil Visum korban dan juga selendang yang digunakan mengikat kaki dan tangan korban," jelasnya. 

Atas perbuatannya, ke'empat tersangak akan dituntut dengan pasal 170 ayat 1 atau pasal 351 ayat 1  KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5,6 tahun penjara. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat sebuah Video persekusi terhadap seorang seorang janda paruh baya di Nias Utara viral di media sosial.

Dalam sebuah video amatir berdurasi 9 menit 19 detik, seorang wanita diikat secara paksa oleh sekelompok orang di halaman rumah warga di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.

Wanita malang itu menjadi bahan tertawaan dan tontonan warga setempat. (Budi Gea)


Demikianlah Artikel Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Seorang Wanita Diikat Paksa di Nias Utara

Sekianlah artikel Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Seorang Wanita Diikat Paksa di Nias Utara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Seorang Wanita Diikat Paksa di Nias Utara dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/09/polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus.html

Subscribe to receive free email updates: