Judul : PKPA Nias Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
link : PKPA Nias Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
PKPA Nias Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sosialisasi PKPA di Nias Utara |Foto: Ferry Harefa |
Nias Utara, - Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias Gelar Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) bertempat di Aula Kantor Bupati Nias Utara, Rabu (26/09/2018)
"Sosialisasi ini terlaksana berkat kerjasama antara PKPA Nias dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara," tutur Manajer Kantor Cabang PKPA Nias, Chairidani Punamawati saat menyampaikan laporannya.
Dijelaskannya bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan selama tiga hari dengan mengundang stakeholder yang berasal dari berbagai unsur dari Kabupaten Nias Utara dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Agus Muhammad Solihin bersama Lilis Hayati yang merupakan Fasilitator dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
"Sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari terhitung dari tanggal 25 September hingga 27 September 2018 dengan menghadirkan 50 orang peserta yang berbeda setiap harinya sehingga jumlah secara keseluruhan adalah 150 orang" terangnya.
Para peserta tersebut terdiri dari perwakilan orang tua murid pada semua jenjang pendidikan, perwakilan pengawas TK, SD, SMP, SMA, perwakilan peserta didik pengurus organisasi siswa dan pendamping, aparat pemerintah Desa/Kelurahan, tokoh Agama,Masyarakat dan pengurus organisasi sosial/Agama/Lembaga kemasyarakatan perwakilan PKK, pengurus organisasi pemuda, Pramuka, Karang Taruna, perwakilan dari Pokja Pendidikan Keluarga perwakilan pengelola lembaga pendidikan non formal PNS balai belajar bersama lembaga kursus perwakilan pengawas PAUD dikmas.
"Isu khusus yang kami angkat untuk Pencegahan TPPO di Kabupaten Nias Utara adalah isu Buruh Migran yang mana berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun oleh teman-teman PKPA diberbagai pertemuan dengan kelompok pendampingan, bahwa masyarakat Nias Utara rentan terhadap TPPO dimana para saudara-saudara kita ada yang terjebak menjadi Buruh Migran diluar Nias dengan pekerjaan sebagai Buruh harian lepas di perkebunan perkebunan yang ada di Indonesia," terang Chairidani.
Tidak hanya itu, Chairidani juga memaparkan bahwasanya masyarakat yang jadi buruh migran tersebut sering tertipu dengan janji-janji gaji yang tinggi kemudian mereka dieksploitasi dan hidup tidak layak di lokasi mereka bekerja. (Ferry Harefa)
Demikianlah Artikel PKPA Nias Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sekianlah artikel PKPA Nias Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PKPA Nias Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/09/pkpa-nias-sosialisasikan-pencegahan.html