Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Harapkan Melibatkan Anak

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Harapkan Melibatkan Anak - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Harapkan Melibatkan Anak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Harapkan Melibatkan Anak
link : Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Harapkan Melibatkan Anak

Baca juga


Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Harapkan Melibatkan Anak

Ridwan Saleh Zega |Foto: Ferry Harefa

Gunungsitoli, - Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM DPRD Kota Gunungsitoli, Ridwan Saleh Zega mengharapkan agar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak pada penerapannya harus melibatkan si anak.

"Tujuannya ialah agar anak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai anak serta menyadari bahwa ada hal-hal dan syarat tertentu yang harus dipenuhi si anak terkait Perda ini, sehingga si anak tidak bertindak sesuka hatinya dan besar kepala ketika menyadari penerapan perda itu," papar Ridwan saat dikonfirmasi wartanias.com disekitar kompleks Hotel Nias Pelace, Selasa (24/07/2018).

Selain itu, Ridwan juga menyarankan dan menginginkan sosialisasi tersebut dilaksanakan disekolah-sekolah yang ada diwilayah Kota Gunungsitoli.

"Kita akan menjalin kordinasi dengan Dinas P5A untuk kemudian menjalin kerjasama dengan Dinas terkait lainnya dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk bisa mendata sekolah-sekolah yang bisa disambangi dalam penyampaian sosialisasi Perda tersebut," tuturnya.

Ridwan juga menjelaskan bahwa pembuatan Perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kota Gunungsitol khususnya komisi I yang kemudian menjalin kolaborasi dengan pihak PKPA Nias guna mewujudkannya dalam bentuk sosialisasi.

"Beberapa pasal yang ada dalam Perda ini telah kita sesuaikan dengan kearifan lokal, khususnya diwilayah Kota Gunungsitoli," jelasnya.

Selain itu, Ridwan juga berharap kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli agar sesegera mungkin membentuk Perwal tentang perlindungan anak sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2018 itu sendiri.

"Perda nomor 2 tahun 2018 ini akan efektif apa bila melibatkan seluruh pihak terutama instansi terkait seperti Dinas P5A, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas lainnya sehingga apa yang dicita-citakan masyarakat Kota Gunungsitoli dalam melindungi generasi dapat terealisasi," terangnya. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Harapkan Melibatkan Anak

Sekianlah artikel Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Harapkan Melibatkan Anak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Harapkan Melibatkan Anak dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/07/sosialisasi-perda-perlindungan-anak-di.html

Subscribe to receive free email updates: