Judul : Setuju Dibahas Ditingkat Selanjutnya, Deprov Sulut Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
link : Setuju Dibahas Ditingkat Selanjutnya, Deprov Sulut Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Setuju Dibahas Ditingkat Selanjutnya, Deprov Sulut Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
DEPROV, Elnusanews –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (SULUT), Jumat, (29/06) pagi.
menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran (TA) 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sulut, Andrei Angouw, ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi
Utara, Drs. Steven O.E. Kandouw,
Sekretaris Fraksi Amanat Keadilan Hi. Amir Liputo, SH, MH dalam penyampaian Pandangan umum fraksinya memberikan apresiasi yang tinggi karena capaian target tepat waktunya dan terealisasi di atas 100 % yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Liputo juga menyampaikan bahwa terhadap belanja daerah Fraksi Amanat keadilan juga memberi apresiasi yang tinggi karena serapan anggaran mendekati 100 % artinya dalam proses realisasi belanja langsung maupun tidak langsung Pemerintah Provinsi tidak mengalami kesulitan. Demikian halnya pada realisasi penerimaan dan pengeluaran, pembiayaan serta terhadap SILPA yang dihasilkan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 300.954.556.426 yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Kita telah
berhasil melakukan efisiensi anggaran. Dan pada akhirnya Fraksi Amanat Keadilan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan Tatib DPRD Prov. Sulut," jelasnya
Adapun untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah setelah diterbitkannya Permendagri No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kab/ Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Fraksi Amanat Keadilan menyatakan Ranperda ini layak untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme dan Tatib Dewan karena merupakan amanat Konstitusi serta Peningkatan Status Administrasi Daerah.
"Terkait dengan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kami mengharapkan gerak dan langkah Pemerintah Prov. Sulawesi Utara dapat lebih optimal dan berinovasi dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik dan benar serta sesuai dengan peraturan yang ada," papar Liputo
Sementara itu, dalam hal penataan organisasi dan perangkatnya, fraksi PDIP dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Lucia Taroreh
mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sulut agar
menempatkan aparatur yang benar benar berkompeten dibidangnya
tidak hanya sekedar menempatkan Pejabat yang secara Pangkat/
Golongan telah memenuhi syarat atau dari sisi senioritas saja.
"Berdasarkan Pemaparan tersebut maka Fraksi PDI-Perjuangan
menyatakan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat Disetujui untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya," ungkap Taroreh.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Provinsi Sulut, Forkopimda Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara,
para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Prov. Sulawesi Utara,
dan Instansi BUMD di Provinsi Sulut. (advetorialdprdsulut)
Demikianlah Artikel Setuju Dibahas Ditingkat Selanjutnya, Deprov Sulut Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Sekianlah artikel Setuju Dibahas Ditingkat Selanjutnya, Deprov Sulut Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Setuju Dibahas Ditingkat Selanjutnya, Deprov Sulut Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/07/setuju-dibahas-ditingkat-selanjutnya.html