Judul : Bupati Nias Utara Diminta Hentikan Penyaluran ADD di Ombolata Afulu
link : Bupati Nias Utara Diminta Hentikan Penyaluran ADD di Ombolata Afulu
Bupati Nias Utara Diminta Hentikan Penyaluran ADD di Ombolata Afulu
Kades Ombolata Afulu Artinus Waruwu | Foto: sosial media |
Nias Utara,- LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) RI Kabupaten Nias Utara meminta kepada Bupati Nias Utara untuk menghentikan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Ombolata Afulu karena Kepala Desa tersebut diduga telah menggelapkan honorarium kepala dusunnya selama 12 bulan terhitung sejak bulan juli 2017 yang lalu.
"Bupati telah menyurati kepala desa Ombolata afulu, Artinus Waruwu melalui Camat Afulu bahwa pemberhentian yang dilakukannya kepada kepala dusunnya bernama Tali'ia Gea cacat hukum atau tidak sesuai pada peraturan, tapi Artinus Waruwu tetap keras kepala tidak mau membayarkan honorarium itu, yang seharusnya itu sepenuhnya hak Taliia Gea, saya minta kepada Pak Bupati memerintahkan Dinas PMD dan Inspektorat segera menghentikan penyaluran ADD di desa Ombolata Afulu," ujar Ketua LSM Tipikor, Yason Harefa di Lotu, Senin (27/7/2018).
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Alius Nazara ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa persyaratan penyaluran ADD di desa bukan berdasarkan SPJ tahun sebelumnya.
"Meskipun ada temuan namun yang memeriksa itu adalah Inspektorat," ujarnya, Jumat (27/07/2018) di Lotu.
Alius mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menambah-nambahkan persyaratan penyaluran keuangan desa.
Dijelaskannya, menurut PMK 225 pasal 102 ayat 2 huruf a bahwa penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening desa tahap pertama berupa peraturan desa mengenai APBDes dari kepala desa, tahap kedua berupa laporan realisasi penyerapan dana desa tahun sebelumnya.
"Jadi untuk tahun 2018 kalau sudah ada APBDes 2018 tentu kami cairkan ADD tahap pertama dan tidak harus ada SPJ tahun sebelumnya, kami tidak bisa tunda penyaluran ADD itu di desa Ombolata Afulu sebelum ada surat rekomendasi dari Inspektorat," terangnya.
Sementara pegawai Irban II pada Inspektorat Kabupaten Nias Utara, April K Zega yang juga sebagai tim pemeriksaan atas pemberhentian Taliia Gea dari jabatan kepala dusun di desa Ombolata Afulu, mengatakan pihaknya menunggu petunjuk dari Kepala Inspektorat.
"Sebelumnya kami telah melaksanakan pemeriksaan disini bahwa pemberhentian Taliia Gea dari jabatan kepala dusun tidak sesuai pada peraturan, sehingga Pak Bupati telah menyurati camat afulu untuk memerintahkan kepala desa Ombolata Afulu mencabut SK Pemberhentian itu, jadi surat klarifikasi dari camat afulu baru sampai dua hari yang lalu di bagian umum Inspektorat, yang kami periksa dulu kan tentang pemberhentiannya dan untuk honorarium nanti itu pada pemeriksaan reguler," jelas April K Zega saat ditemui diruang kerjanya di Lotu, Jumat (27/07/2018).
Hingga saat ini, wartanias.com masih terus berupaya mengkonfirmasi masalah pemberhentian Kepala Dusun di Desa Ombolata Afulu ini.
Kepala Desa Ombolata Afulu juga akan terus diupayakan untuk dilakukan konfirmasi. (Haogô Zega)
Demikianlah Artikel Bupati Nias Utara Diminta Hentikan Penyaluran ADD di Ombolata Afulu
Sekianlah artikel Bupati Nias Utara Diminta Hentikan Penyaluran ADD di Ombolata Afulu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bupati Nias Utara Diminta Hentikan Penyaluran ADD di Ombolata Afulu dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/07/bupati-nias-utara-diminta-hentikan.html