BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik dan Bayi Baru Lahir Sehat

BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik dan Bayi Baru Lahir Sehat - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik dan Bayi Baru Lahir Sehat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik dan Bayi Baru Lahir Sehat
link : BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik dan Bayi Baru Lahir Sehat

Baca juga


BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik dan Bayi Baru Lahir Sehat

Jakarta,Elnusanews -  (27/07/2018) :  Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan ini jangan disalah artikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut. Jadi tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap 3 hal itu.
“Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan. Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” tegas Nopi.
Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.  Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Lebih lanjut Nopi menjelaskan terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya. Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan.
Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ujar Nopi.
Informasi lebih lanjut :
Humas BPJS Kesehatan
humas@bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.


(ROKER)


Demikianlah Artikel BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik dan Bayi Baru Lahir Sehat

Sekianlah artikel BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik dan Bayi Baru Lahir Sehat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik dan Bayi Baru Lahir Sehat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/07/bpjs-kesehatan-tetap-jamin-pelayanan.html

Subscribe to receive free email updates: