Penting!! Ini Kata OLLY DONDOKAMBEY "JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT"

Penting!! Ini Kata OLLY DONDOKAMBEY "JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT" - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penting!! Ini Kata OLLY DONDOKAMBEY "JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penting!! Ini Kata OLLY DONDOKAMBEY "JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT"
link : Penting!! Ini Kata OLLY DONDOKAMBEY "JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT"

Baca juga


Penting!! Ini Kata OLLY DONDOKAMBEY "JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT"

Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
SULUT,Elnusanews - Dalam postingan akun media sosial (Medsos) Facebook (Fb) milik Gubernur Sulut Olly Dondokambey tertanggal 20 Juni 2018, dirinya memberitahu bahwa jika ada fasilitas kesehatan, baik rumah sakit (RS) milik pemerintah maupun swasta yang tidak melayani masyarakat dengan baik akan dikenakan sanksi sesuai dengan (UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2*).

Berikut pemberitahuan langsung yang ditulis oleh orang nomor 1 Sulut Olly Dondokambey pada postingan fb milik pribadinya :
*Tolong Share sebanyak-banyaknya agar banyak yg tahu !!!*

*SANKSI BAGI RUMAH SAKIT YANG MENOLAK PASIEN:*

*Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.*
_*(UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2*)._

*Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.*

_*(Pasal 190 ayat 1).*_
*Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.* _*(pasal 190 ayat 2)*_

Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit/ uang muka untuk Pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan.
_*(Tlp. 021-1500567)*_

*#JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT#*


(ROKER)


Demikianlah Artikel Penting!! Ini Kata OLLY DONDOKAMBEY "JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT"

Sekianlah artikel Penting!! Ini Kata OLLY DONDOKAMBEY "JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penting!! Ini Kata OLLY DONDOKAMBEY "JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT" dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/06/penting-ini-kata-olly-dondokambey.html

Subscribe to receive free email updates: