Pemkot Gusit Diminta Segera Buat Juknis Perda Tentang Aparat Desa

Pemkot Gusit Diminta Segera Buat Juknis Perda Tentang Aparat Desa - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkot Gusit Diminta Segera Buat Juknis Perda Tentang Aparat Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkot Gusit Diminta Segera Buat Juknis Perda Tentang Aparat Desa
link : Pemkot Gusit Diminta Segera Buat Juknis Perda Tentang Aparat Desa

Baca juga


Pemkot Gusit Diminta Segera Buat Juknis Perda Tentang Aparat Desa

Rapat Paripurna DPRD Gusit |Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Pasca disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian Aparat Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru, Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan agar membuat Petunjuk teknis (Juknis) sekaligus mensosialisakannya kesetiap desa di wilayah Kota Gunungsitoli.

Hal itu disampaikan oleh Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli saat membacakan pemandangan umum Fraksi dalam rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli bertempat di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (04/06/2018) lalu.

"Bahwa kami melihat jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak akan segera dilaksanakan tahun ini, maka diminta kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli agar membuat petunjuk teknis Ranperda tersebut serta dapat mensosialisasikan Peraturan Daerah ini nantinya hingga ke desa-desa," bunyi pandangan fraksi Hanura pada rapat paripurna. 

Menurut Fraksi Hanura, Ranperda tentang Aparat Desa tersebut telah sesuai dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Fraksi Hanura juga melihat bahwa itu merupakan Pengaturan khusus untuk pemilihan Kepala Desa, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di wilayah Kota Gunungsitoli. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Pemkot Gusit Diminta Segera Buat Juknis Perda Tentang Aparat Desa

Sekianlah artikel Pemkot Gusit Diminta Segera Buat Juknis Perda Tentang Aparat Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkot Gusit Diminta Segera Buat Juknis Perda Tentang Aparat Desa dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/06/pemkot-gusit-diminta-segera-buat-juknis.html

Subscribe to receive free email updates: