Bupati Nias Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Kordinasi Aparat

Bupati Nias Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Kordinasi Aparat - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Nias Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Kordinasi Aparat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Nias Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Kordinasi Aparat
link : Bupati Nias Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Kordinasi Aparat

Baca juga


Bupati Nias Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Kordinasi Aparat

Bupati Nias Selatan saat menandatangi perjanjian
| Foto : Diskominfo Nisel
Nias Selatan - Untuk bersinergi secara optimal dalam penanganan laporan dan pengaduan masyarakat terutama yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha bersama Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu,  Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Riyono, menandatanganani Perjanjian Kerjasama tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), bertempat di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara (Selasa, 15/5/2018).

Penandatanganan tersebut juga dilaksanakan secara bersama-sama oleh 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, sebagai salah satu pelaksanaan penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 385, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Perjanjian Kerjasama dimaksud disusun dengan mempedomani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 700/8929/SJ; Nomor KEP-694/A/JA/11/2017; Nomor B/108/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut diharapkan Pemerintah Daerah dan Aparat penegak hukum untuk bersinergi secara optimal dalam penanganan laporan dan pengaduan masyarakat dengan mengedepankan komunikasi yang intensif antara APIP dan APH.

Menghindari pertentangan dalam hal Administrasi, kemampuan SDM serta pemahaman tugas fungsi APIP dan APH dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dimaksud, maka beberapa pokok pikiran dikemukakan dalam pertemuan dimaksud, antara lain :  Dalam menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama maka perlu disusun juknis bersama dan SOP secara terpadu; Peningkatan SDM melalui Pendidikan dan pelatihan; Koordinasi, komunikasi dan pertemuan rutin dan terjadwal APH dan APIP di daerah.

Penandatanganan tersebut, disaksikan Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Kajati Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Ketua DPRD Sumatera Utara dan beberapa tokoh lainya (red/rls)


Demikianlah Artikel Bupati Nias Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Kordinasi Aparat

Sekianlah artikel Bupati Nias Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Kordinasi Aparat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Nias Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Kordinasi Aparat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/05/bupati-nias-selatan-tandatangani.html

Subscribe to receive free email updates: