Judul : Foanoita Zai Nilai Rapat Paripurna Khusus Cacat Hukum
link : Foanoita Zai Nilai Rapat Paripurna Khusus Cacat Hukum
Foanoita Zai Nilai Rapat Paripurna Khusus Cacat Hukum
Foanoita Zai |Foto: istimewa |
Nias Utara,-Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Foanoita Zai menilai Rapat Paripurna khusus yang terlaksana pada selasa (17/4/2018) lalu adalah Cacat Hukum. Bahkan dirinya berencana akan mempertanyakan hal tersebut kepada Wakil Ketua DPRD yang telah memimpin Rapat Paripurna Khusus yang berakhir dengan kericuhan dimaksud.
"Paripurna yang dilakukan itu kemarin dilaksanakan dengan jadwal yang ilegal, karena sebelumnya Badan Musyawarah (Bamus) Rapat saat merencanakan jadwal paripurna itu hanya empat orang yang menandatangani daftar hadir. Akhirnya direkayasa dan dimanipulasilah dokumen daftar hadir dan Berita Acara supaya dianggap memenuhi kuorum saat Bamus tersebut menjadwalkan paripurna itu dengan melibatkan Sekretariat DPRD, "tutur Foanoita saat berbincang-bincang dengan wartanias.com di Tuhemberua, Senin (23/4/2018).
Dijelaskannya, bahwa tidak ada dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Nias Utara yang namanya Paripurna Khusus seperti yang dilaksanakan kemarin itu. Itulah sebabnya beberapa anggota DPRD yang hadir pada saat itu berusaha menghentukan rapat.
"Karena telah direkayasa daftar hadir Bamus sehingga dianggap sudah memenuhi kuorum maka pada tanggal 16 April, Saudara Ibelala Waruwu sebagai Wakil Ketua DPRD mengundangkan Rapat Paripurna Khusus pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 kemarin. Sementara dalam Tatib DPRD Kabupaten Nias Utara tidak ada Nomenklatur Rapat Paripurna Khusus. Makanya pihak DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna Khusus itu, mereka mengetahui dan taat pada aturan mengatakan supaya Rapat dihentikan, Namun Pimpinan Rapat pada saat itu nekat dan memaksakan rapat tersebut tetap dilanjutkan walaupun tidak memenuhi kuorum karena hanya 13 Orang Saudara DPRD yang hadir,"jelasnya.
Foanoita Zai yang masih dalam keadaan sakit menambahkan bahwa sesuai Tatib DPRD, Rapat baru memenuhi Kuorum ketika 2/3 Anggota DPRD yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir.
"Saya kurang tahu sekarang apa sudah direkayasa lagi daftar hadir Rapat Paripurna Khusus itu kemarin, karena yang hadir pada saat itu hanya 13 orang Saudara DPRD, Tapi seharusnya sesuai Tatib 2 per 3 atau minimal 17 Orang yang hadir dari jumlah keseluruhan Anggota DPRD,"tambahnya.
Bahkan Foanoita Zai sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, menuding Pimpinan DPRD yang memimpin Rapat Paripurna Khusus itu telah melanggar aturan dan menginjak-injak Peraturan sendiri.
"Paripurna Khusus itu Cacat Hukum karena telah terjadi pelanggaran Tatib yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD dan oknum Anggota DPRD juga Saudara Setwan ikut melibatkan diri, sehingga mereka bersengkokol untuk melanggar dan menginjak-injak Peraturan dan Tatib sendiri, perilaku seperti itu bukanlah Wakil Rakyat yang baik dan tidak perlu diteladani. Saya akan pertanyakan kepada Pimpinan DPRD meminta penjelasan tentang Rapat Paripurna Khusus yang Cacat hukum itu, dan juga saya akan pertanyakan melalui jalur hukum."tegas Foanoita (Haogô zega)
Demikianlah Artikel Foanoita Zai Nilai Rapat Paripurna Khusus Cacat Hukum
Sekianlah artikel Foanoita Zai Nilai Rapat Paripurna Khusus Cacat Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Foanoita Zai Nilai Rapat Paripurna Khusus Cacat Hukum dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/04/foanoita-zai-nilai-rapat-paripurna.html