DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Tentang Pajak dan Retribusi Daerah - Hallo sahabat
Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Berita,
Artikel Berita dini hari,
Artikel Berita hangat,
Artikel Berita harga,
Artikel Berita hari ini,
Artikel Berita islam,
Artikel Berita jalanan,
Artikel Berita kemarin,
Artikel Berita malam ini,
Artikel Berita politik,
Artikel Berita terbaru,
Artikel Berita war,
Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Tentang Pajak dan Retribusi Daerahlink :
DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Baca juga
DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
|
Foto : Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw saat menyerahkan Ranperda kepada Wagub Sulut Steven O E Kandouw |
DEPROV,Elnusanews - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (27/04) siang, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan tentang perubahan kedua atas Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu, Marthen Manoppo, dan Wenny Lumentut, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Steven O E Kandouw.
|
Foto : para Pimpinan DPRD Sulut dan Wagub Sulut Steven O E Kandouw |
Dalam pembacaan laporan hasil pembahasan, Ketua Pansus pembahas ranperda perubahan kedua tentang pajak dan retribus daerah Noldy J Lamalo mengatakan pajak daerah merupakan primadonadalam penerimaan daerah.
|
Foto : Ketua Pansus ranperda Pajak Dan Retribusi Noldy J Lamalo saat membacakan laporan hasil pembahasan |
“Pajak daerah memegang peranan penting dalam mendanani pembangunan, membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkanpelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, sehingga diresepons serius oleh DPRD sulutlewat pembentukan pansus,” paparnya.
|
Foto : Suasana rapat paripurna |
Lebih jauh Lamalo menyampaikan keputusan pimpinan DPRD sulut nomor 3 tahun 2017 tentang pimpinan pansus DPRD pembahasran perda provinsi sulut tentang perubahan kedua atas ranperda pemprov sulut Nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah dituaskan untuk.
- Mengadakan pembahasan terhadap ranperda provinsi suluttentang perubahan kedua atas perdanomor 7 tahun 2011.
- Mengadakan kunjungankerja dalam daerahatau luar daerahyang diperlukan.
- Membuatlaporan hasil pembahasan pansus DPRD Sulutyan akan disampaikan dalam rapat paripurna.
|
Foto : Suasana pembacaan laporan hasil pembahasan oleh ketua pansus Noldy J Lamalo |
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven O E Kandouw dalam sambutannya memeberikan apresiasi terhadap DPRD Sulut, sehingga dalam penyusunan ranperda ini dapat dirampungkan.
“Ditengah-tengah berbagai aktivitas kita sebagai tugas dan tanggung jawab komitmen kita, ternyata DPRD sebagai lembaga yang terhormat ini telah menghasilkan perda perubahan kedua atas ranperda pemprov sulut Nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan perubahan kedua atas perda no 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah,” ungkap wagub Kandouw.
|
Foto : Fraksi Partai Demokrat DPRD SUlut saat menyerahkan pengambilan keputusan |
Wagub Kandouw juga menyampaikan dengan dihasilkannya ranperda tersebut pihaknya akan berupaya agar PAD Ptovinsi sulut mengalami kenaikan seiring dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
|
Foto : Fraksi Partai Gerindra DPRD SUlut saat menyerahkan pengambilan keputusan |
“Dalam ranperda perubahan ini kita akan berupaya supaya PAD kita akan naik, tentu saja ini harus pararel dengan pelayanan kita kepada masyrakat. Mudah mudahan lembaga yang terhormat ini akan terus mengawal memberikan masukan komplementer kepada kami supaya betul-betul apa yang hasilkan ini di satu sisi bisa meningkatkan PAD tapi disisi lain adalah pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya. (advetorialdprdsulut)
Demikianlah Artikel DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Sekianlah artikel DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Tentang Pajak dan Retribusi Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/04/dprd-sulut-paripurnakan-ranperda.html