Suriansyah Pastikan Sekretaris Desa Tidak Boleh Dijabat PNS

Suriansyah Pastikan Sekretaris Desa Tidak Boleh Dijabat PNS - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Suriansyah Pastikan Sekretaris Desa Tidak Boleh Dijabat PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Suriansyah Pastikan Sekretaris Desa Tidak Boleh Dijabat PNS
link : Suriansyah Pastikan Sekretaris Desa Tidak Boleh Dijabat PNS

Baca juga


Suriansyah Pastikan Sekretaris Desa Tidak Boleh Dijabat PNS


BOLMUT,  Elnusanews -- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bolaang Mongondow Utara Suriansyah Korompot, SH melaksanakan Apel Bersama Pemerintah Kecamatan Kaidipang. 

Apel Kerja bersama yang bertempat di Halaman Kantor Camat Kaidipang tersebut dihadiri oleh Camat Kaidipang Ramin Buhang, S.Sos, para Sangadi dan Perangkat Desa serta Ketua/Anggota BPD dan LPM se Kaidipang. 

Plt Bupati Bolmut dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kecamatan dan para Sangadi dan perangkat Desa yang hadir. "Hal ini merupakan wujud kebersamaan Pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Daerah," ujarnya. 

Lebih lanjut, Suriansyah mengatakan bahwa Pemda Bolmut beberapa waktu lalu telah melakukan konsultasi dengan BKN, terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. "Dari hasil konsultasi tersebut, kqmi mendapatkan informasi yang mengharuskan Jabatan Sekretaris Desa tidak boleh lagi dipegang oleh PNS. Melainkan harus diisi oleh Sekdes yang diangkat oleh Sangadi (kepala desa)," terangnya. 

Suriansyah menambahkan bahwa sekdes yang berstatus PNS akan ditarik ke lingkungan Pemda.  "Sekdes berstatus PNS harus ditarik ke lingkungan Pemerintah Kabupaten. Untuk itu, Pemda melalui Perangkat Daerah terkait akan melakukan langkah tindak lanjut yang diupayakan tidak mengganggu kinerja Pemerintah Desa. Terkait dengan pengelolaan Dana Desa, para Sangadi dihimbau segera menyusun APBDes untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dan pemanfaatannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut,  Suriansyah mengajak seluruh perangkat pemerintahan untuk mensukseskan seluruh tahapan pilkada yang tidak lama lagi akan dilaksanakan di Bolmut. "Tugas dan wewenang Plt Bupati ke depan sangatlah berat, terlebih dalam mensukseskan seluruh tahapan Pemilukada serentak Tahun 2018 di Kabupaten Bolmut. Diharapkan dukungan dari seluruh jajaran Pemerintah, khususnya Pemerintah Desa yang paling dekat dengan masyarakat. Diharapkan agar para Sangadi dapat menjaga stabilitas keamanan di masing-masing wilayah, meminimalkan potensi konflik dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Disamping itu, harus menjaga netralitas dan tetap loyal terhadap aturan," kuncinya.  (AK)


Demikianlah Artikel Suriansyah Pastikan Sekretaris Desa Tidak Boleh Dijabat PNS

Sekianlah artikel Suriansyah Pastikan Sekretaris Desa Tidak Boleh Dijabat PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Suriansyah Pastikan Sekretaris Desa Tidak Boleh Dijabat PNS dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/03/suriansyah-pastikan-sekretaris-desa.html

Subscribe to receive free email updates: