Judul : Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online
link : Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online
Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online
MINSEL, Elnusanews- Saat ini Pengurusan Perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Selatan, sudah berbasis Online. Hal ini dilakukan untuk mempermudah semua Masyarakat dalam proses pengurusan Ijin.
Kadis DPM-PTSP Frangky Pasla kepada Wartawan, Jumat (3/3/2018) mengatakan awal Januari 2018 pelayanan Perijinan di Dinas yang Ia pimpin sudah berbasis Online. Hal ini untuk membantu/ mempermudah masyarakat yang kesulitan dalam permohonan pengurusan Ijin.
Untuk cara mendapatkan Aplikasi ini, kata Pasla hanya bisa diakses melalui Handphone Android dengan cara masuk pada Playstore lalu ketik Investkab.go.id. Setelah terlihat Investkab. go. id tinggal tekan Download dan dengan sendirinya Aplikasi ini akan tersimpan.
Setelah tersimpan, selanjutnya buka Aplikasi Investkab.go.id yang sebelumnya telah tersimpan di Handphone Android dan disitu kita akan melihat permohonan Ijin usaha apa yang akan diurus setelah itu dengan muda pula langsung mengeluarkan/mendapatkan nomor tracking. Sedangkan untuk pembayaran di DPM-PTSP sejak 2017 sudah non tunai (Langsung di Bank).
Terkait permohonan sendiri, sudah ada 47 jenis Perijinan Online yang sudah dilayani yang semua Perijinannya sudah dilimpahkan 100 persen ke DPM-PTSP sesuai dengan keputusan Permendagri, Pungkasnya.
(Rela)
Demikianlah Artikel Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online
Sekianlah artikel Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/03/pengurusan-perijinan-di-dpm-ptsp-minsel.html