Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online

Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online
link : Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online

Baca juga


Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online


MINSEL, Elnusanews- Saat ini Pengurusan Perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Selatan, sudah berbasis Online. Hal ini dilakukan untuk mempermudah semua Masyarakat dalam proses pengurusan Ijin. 

Kadis DPM-PTSP Frangky Pasla kepada Wartawan, Jumat (3/3/2018) mengatakan awal Januari 2018 pelayanan Perijinan di Dinas yang Ia pimpin sudah berbasis Online. Hal ini untuk membantu/ mempermudah masyarakat yang kesulitan dalam permohonan pengurusan Ijin.

Untuk cara mendapatkan Aplikasi ini, kata Pasla hanya bisa diakses melalui Handphone Android dengan cara masuk pada Playstore lalu ketik Investkab.go.id. Setelah terlihat Investkab. go. id tinggal tekan Download dan dengan sendirinya Aplikasi ini akan tersimpan. 

Setelah tersimpan, selanjutnya buka Aplikasi Investkab.go.id yang sebelumnya telah tersimpan di Handphone Android dan disitu kita akan melihat permohonan Ijin usaha apa yang akan diurus setelah itu dengan muda pula langsung mengeluarkan/mendapatkan nomor tracking. Sedangkan untuk pembayaran di DPM-PTSP sejak 2017 sudah non tunai (Langsung di Bank). 

Terkait permohonan sendiri, sudah ada 47 jenis Perijinan Online yang sudah dilayani yang semua Perijinannya sudah dilimpahkan 100 persen ke DPM-PTSP sesuai dengan keputusan Permendagri, Pungkasnya. 

(Rela)


Demikianlah Artikel Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online

Sekianlah artikel Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengurusan Perijinan di DPM-PTSP Minsel, Berbasis Online dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/03/pengurusan-perijinan-di-dpm-ptsp-minsel.html

Subscribe to receive free email updates: