Judul : Dirjen Imigrasi Resmikan Unit Kerja Imigrasi di Kota Gunungsitoli
link : Dirjen Imigrasi Resmikan Unit Kerja Imigrasi di Kota Gunungsitoli
Dirjen Imigrasi Resmikan Unit Kerja Imigrasi di Kota Gunungsitoli
Dirjen imigrasi bersama wakil Wali kota Gunungsitoli |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli,- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia, Ronny F Sompie meresmikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Sibolga di Gunungsitoli, jalan Diponegoro Nomor 432, Kota Gunungsitoli.
Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga di Kota Gunungsitoli ini merupakan perpanjangan dari Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga Sibolga sebagai unit pelaksana teknis induk yang ditetapkan berdasarkan keputusan Jenderal imigrasi nomor: IMI-0748.OT.01.01 tahun 2017 tentang prosedur teknis pembentukan unit kerja kantor imigrasi.
Kantor imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten kota atau Kecamatan unit kerja kantor imigrasi yang disebut unit kerja adalah perpanjangan dari kantor imigrasi sebagai unit pelaksana teknis induk.
Dalam laporan yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Sibolga Samuel Panggabean menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi kelas II Sibolga memiliki 12 Wilayah kerja yang terdiri dari 9 Kecamatan dan 3 kota termasuk salah satunya kota Gunungsitoli.
"Dahulunya masyarakat Nias harus berpergian ke luar pulau Nias untuk membuat paspor dan menyita waktu dan biaya. Setelah adanya unit kerja kantor imigrasi ini maka masyarakat akan semakin terbantu," katanya.
Adapun maksud dan tujuan didirikannya unit kerja Kantor Imigrasi kelas II Sibolga di Gunung Sitoli adalah dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan fungsi keimigrasian serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar hukum didirikannya unit kerja Kantor Imigrasi kelas II Sibolga di Gunungsitoli adalah keputusan Menteri Hukum dan hak asasi manusia nomor : M. HH-02.OT.01.01 tahun 2017 tentang unit kerja kantor imigrasi, peraturan direktur jenderal imigrasi nomor: IMI-0748.OT 01.01 tentang prosedur teknis pembentukan unit kerja kantor imigrasi dan DIPA kantor imigrasi kelas 2 Sibolga Tahun Anggaran 2018 nomor: SP DIPA-013.06.2.408981/2018 tanggal 27 Desember 2017. (Budi Gea)
Demikianlah Artikel Dirjen Imigrasi Resmikan Unit Kerja Imigrasi di Kota Gunungsitoli
Sekianlah artikel Dirjen Imigrasi Resmikan Unit Kerja Imigrasi di Kota Gunungsitoli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dirjen Imigrasi Resmikan Unit Kerja Imigrasi di Kota Gunungsitoli dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/03/dirjen-imigrasi-resmikan-unit-kerja.html