Sosialisasi P3A Di Gelar Di Pendopo Pemkab Minut

Sosialisasi P3A Di Gelar Di Pendopo Pemkab Minut - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sosialisasi P3A Di Gelar Di Pendopo Pemkab Minut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sosialisasi P3A Di Gelar Di Pendopo Pemkab Minut
link : Sosialisasi P3A Di Gelar Di Pendopo Pemkab Minut

Baca juga


Sosialisasi P3A Di Gelar Di Pendopo Pemkab Minut

MINUT, Elnusanews -- Kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali bahkan selalu terjadi di hampir setiap hari, seperti di Minahasa Utara bisa dikatakan cukup tinggi di awal tahun 2018 ini. Ini dibuktikan dengan laporan-laporan yang masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Minut, dari laporan tersebut menyatakan jika sejak Januari hingga minggu kedua Februari 2018 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah mencapai 19 kasus. Hal itu dikatakan Kepala Dinas P3A Minut Jofieta Supit SH dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Generasi Muda Terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Pendopo Kantor Bupati Minut Rabu (21/02/2018) siang tadi. “Ini menjadi tanda awas bagi kita semua terlebih orang tua yang memiliki anak,” jelas Supit. Supit juga menerangkan sesuai data yang diperoleh Dinas P3A Minut kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2016 sebanyak 82 kasus, kemudian 2017 sebanyak 35 kasus dan awal Januari hingga pertengahan bulan Februari 2018 sudah 19 kasus. “Semoga di tahun ini tidak meningkat dan tidak lagi bertambah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya. Dirinya menambahkan, permasalahan kekerasan perempuan dan anak dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 memiliki sanksi yang berat. Hukumannya pun jelas dimana barang siapa melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak, bisa dikenakan pidana seumur hidup, hukuman mati, hukuman suntik, kebiri, dan dipasang chip di tubuhnya. “90% kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur,” tambah Supit. (Tommy)


Demikianlah Artikel Sosialisasi P3A Di Gelar Di Pendopo Pemkab Minut

Sekianlah artikel Sosialisasi P3A Di Gelar Di Pendopo Pemkab Minut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sosialisasi P3A Di Gelar Di Pendopo Pemkab Minut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/02/sosialisasi-p3a-di-gelar-di-pendopo_22.html

Subscribe to receive free email updates: