Judul : Polres Minsel, Press Release Dua Kasus Pembunuhan di Desa Tanamon dan Tawaang Barat
link : Polres Minsel, Press Release Dua Kasus Pembunuhan di Desa Tanamon dan Tawaang Barat
Polres Minsel, Press Release Dua Kasus Pembunuhan di Desa Tanamon dan Tawaang Barat
MINSEL,Elnusanews- Polres Minahasa Selatan, menggelar Press Release terkait pengungkapan 2 (dua) kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga dan di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang Senin (26/2/2018).Adapun tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Tawaang Barat yang terjadi pada Kamis (22/2/201) lalu sekitar pukul. (01:45) Wita, dipicu Minuman Keras (Miras) hingga mengakibatkan Alfa Kumaat (Korban) 27 tahun, warga Desa Tawaang Barat Tewas setelah dihabisi oleh Tersangka MK alias Meksiko alias Ungke alias Adit dengan menggunakan badik.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP. FX Winardi Prabowo. SIK yang didampingi Wakapolres Kompol. Prevly Tampanguma, SH bersama Kasatreskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK kepada awak media mengatakan, Alfa Kumaat (Korban) tewas setelah ditikam oleh MK (tersangka) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik setelah keduanya melakukan pesta miras bersama.
Usai menikam Korban, tersangka pun langsung melarikan diri dan berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Olondano Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu pekan lalu (24/2/2018)," terang Winardi.
Sementara untuk kasus yang serupa terjadi di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang pada Minggu kemarin (25/2/2018) pukul (00:30) Wita, Dimana tersangka AO (Abdul) 17 tahun, nekat membunuh Mutha Bulungan 19 Tahun (Korban) dengan cara menikamkan pisau dapur ke tubuh korban hingga kehabisan darah dan meninggal dunia.
"Baik tersangka AO (Abdul) maupun korban Mutha Buluntuh masih terikat hubungan keluarga (sepupu) dan masih berstatus pelajar dalam ikatan satu kelas di Sekolah Alya Tanamon," ucap Kapolres Winardi.
Tersangka MK alias Meksiko, dijerat pasal 338 sub. 351 ayat 3 AO (Abdul) dikenakan pasal 340 sub. 338 sub. 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati maksimal penjara seumur hidup.
(Rela)
Demikianlah Artikel Polres Minsel, Press Release Dua Kasus Pembunuhan di Desa Tanamon dan Tawaang Barat
Sekianlah artikel Polres Minsel, Press Release Dua Kasus Pembunuhan di Desa Tanamon dan Tawaang Barat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polres Minsel, Press Release Dua Kasus Pembunuhan di Desa Tanamon dan Tawaang Barat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/02/polres-minsel-press-release-dua-kasus.html