Komisi III DPRD Sulut Kawal Pergub Taxol

Komisi III DPRD Sulut Kawal Pergub Taxol - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi III DPRD Sulut Kawal Pergub Taxol, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi III DPRD Sulut Kawal Pergub Taxol
link : Komisi III DPRD Sulut Kawal Pergub Taxol

Baca juga


Komisi III DPRD Sulut Kawal Pergub Taxol


DEPROV,Elnusanews - Angin segar datang bagi para perusahaan Taxi Online (Taxol) di Sulawesi Utara (Sulut), PAsalnya menurut informasi yang didapat Peraturan Gubernur (Pergub) saat ini telah ada di tangan Gubernur Sulut untuk kemudian ditandatangani untuk menindaklanjuti Permen tentang angkutan online.

Hal tersebut sebagaimana diungkap Kepala Dinas Perhubugan Sulut Lynda Wantania saat hearing atau dengar pendapat antara dengan Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Amir Liputo didampingi anggota lainnya Boy Tumiwa, Yudi Moniaga, Ayub Ali dan Dicky Makagansa, Selasa (27/02/2018) kemarin.

“Pemprov Sulut telah siap menindaklajuti keputusan menteri dengan mempertimbagkan semua aspek yang ada secara seimbang . Untuk itu, kami (Dishub, red) menggingatkan pemilik taksol untuk segera mempersiapkan kelengkapan berkas berupa Sim A Umum, KIR dan Juga STNK yang dimana pemiliknya harus menjadi bagian dari UMKM,” jelas Wantania.

Untuk Wilayah Sulut sendiri terang Wantania dibagi menjadi tiga Zona.

“Yakni Wilayah 1 Manado dan Minahasa, Wilayah 2 Bolaang Mongondow Raya dan Wilayah tiga Sangihe dengan total Kuota berdasarkan data sementara bukan merupakan data final yakni 992 taksi,” rincinya seraya mengakui untuk jumlah saat ini tidak diketahui karena kewenangan itu berada dipusat, didasarkan data kementrian Kominfo.

Sementara itu, Amir Liputo dalam kesempatan yang sama berjanji akan mengawal hal tersebut.

“Keberadaan taksol ini memang sangat diperlukan. Namun harus juga mengakomodir semua pihak. Kami juga (DPRD, red) jika pergub ini telah terbit maka pihaknya akan melakukan pengawasan,” tutup legislator PKS ini. (RaKa)


Demikianlah Artikel Komisi III DPRD Sulut Kawal Pergub Taxol

Sekianlah artikel Komisi III DPRD Sulut Kawal Pergub Taxol kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komisi III DPRD Sulut Kawal Pergub Taxol dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/02/komisi-iii-dprd-sulut-kawal-pergub-taxol.html

Subscribe to receive free email updates: