Terkait Pengelolaan Terminal Khusus, Komisi III DPRD Sulut  Konsultasi Ke Kemenhub

Terkait Pengelolaan Terminal Khusus, Komisi III DPRD Sulut  Konsultasi Ke Kemenhub - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Pengelolaan Terminal Khusus, Komisi III DPRD Sulut  Konsultasi Ke Kemenhub, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Pengelolaan Terminal Khusus, Komisi III DPRD Sulut  Konsultasi Ke Kemenhub
link : Terkait Pengelolaan Terminal Khusus, Komisi III DPRD Sulut  Konsultasi Ke Kemenhub

Baca juga


Terkait Pengelolaan Terminal Khusus, Komisi III DPRD Sulut  Konsultasi Ke Kemenhub


DEPROV,Elnusanews - Sejumlah terminal khusus yang ada di Sulut seperti di Kabupaten Bolmong dan Terminal Kalasey menjadi perhatian serius oleh komisi III DPRD Sulut. Pasalnya, selama ini terminal khusus yang ada di Sulut masih menjadi kewenangan dari pemerintah pusat lewat Dirjen Kementerian Perhubungan.

Hal ini dikatakan salah satu personil komisi III DPRD Sulut Juddy F Moniaga, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/01) kemarin.

"Itu sebabnya kami personil III melakukan kunjungan  ke Kementerian Perhubungan terkait terminal terminal khusus baik yang dikelola oleh daerah maupun kemenhub," ujarnya.

Dijelaskannya pula, dari hasil pertemuan tersebut dirjen Kemenhub mempunyai keinginan untuk melimpahkan kewenangan pengelolaannya karena hal tersebut dapat meringakan beban kerja dari dirjen kemenhub sendiri.

"Jadi, hasil pertemuan di sana atau hasil rapat mereka juga sebenarnya ingin melimpahkan karena juga beban kerja mereka terlampau banyak, namun amanat undang-undang peraturan menteri masih menyebutkan yang mana itu kewenangan pusat," jelas politisi partai Gerindra ini.

Moniaga yang merupakan ketua fraksi partai Gerindra DPRD Sulut ini menandaskan, jika kewenagan pengelolaanya dilimpahkan ke pemerintah daerah harusnya ditindak lanjuti dengan revisi undang undang.

"Harusnya ini ditindak lanjuti dengan revisi tentu ini harus menjadi domain dari eksekutif untuk mengusulkan, yang penting kita sebagai wakil rakyat sudah mengusulkkan kesana, karena ini juga dapat membawa keuntungan bagi daerah dalam hal ini daerah boleh mendapat PAD lewat pengelolaan terminal khusus," tandasnya. (RaKa)


Demikianlah Artikel Terkait Pengelolaan Terminal Khusus, Komisi III DPRD Sulut  Konsultasi Ke Kemenhub

Sekianlah artikel Terkait Pengelolaan Terminal Khusus, Komisi III DPRD Sulut  Konsultasi Ke Kemenhub kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait Pengelolaan Terminal Khusus, Komisi III DPRD Sulut  Konsultasi Ke Kemenhub dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/01/terkait-pengelolaan-terminal-khusus.html

Subscribe to receive free email updates: