Judul : Polisi Gagalkan Pengiriman Tiga ABG Ke Papua
link : Polisi Gagalkan Pengiriman Tiga ABG Ke Papua
Polisi Gagalkan Pengiriman Tiga ABG Ke Papua
BITUNG,Elnusanews - Satuan Polair Polres Bitung kembali menggalkan pengiriman tiga orang perenpuan ke wilayah Papua, Sabtu (27/1/2018) belum lama ini.
Dari ketiga perempuan itu, salah satunya adalah anak dibawah umur yang baru berusia 16 tahun yang rencananya akan dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kota Fak-fak Provinsi Papua Barat.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa, kasus dugaan tindak pidana perdangan manusia atau trafficking itu terungkap atas laporan warga jika ada tiga perempuan bersama seorang perempuan yang diduga sebagai perekrut akan ke Papua menggunakan KM Dorolonda hari Sabtu sekitar pukul 11.30 Wita.
“Atas informasi itu, Satuan Polair Polres Bitung melakukan penyisiran dan ditemukan perempuan berinisial MS alias Meita (24) warga Kabupaten Minahasa Utara bersama tiga perempuan di atas kapal,”kata Idris, Senin (29/1/2018).
Ketiga perempuan itu kata dia, adalah WR (23), CR (20) dan IT (16) yang masih duduk di bangku sekolah tapi sudah tergiur dengan janji Meita soal uang yang akan didapatkan jika bekerja di tempat hiburan Kota Fak-fak.
“Rupanya, Meita juga mendapat keuntungan ratusan juta dari setiap jasa perekrutan serta mengantar para korban ke sana,” katanya.
Saat ini Meita bersama tiga perempuan korban tindak pidana perdangan manusia tersebut sudah diamankan diruang Satpolair Res Bitung untuk diambil keterangan awal yang selanjutnya akan diserahkan ke satuan Reskrim Polres Bitung untuk pengembangan proses penyidikan selanjutnya. (Rego
Demikianlah Artikel Polisi Gagalkan Pengiriman Tiga ABG Ke Papua
Sekianlah artikel Polisi Gagalkan Pengiriman Tiga ABG Ke Papua kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Gagalkan Pengiriman Tiga ABG Ke Papua dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/01/polisi-gagalkan-pengiriman-tiga-abg-ke.html