Judul : Empat ASN Minut Akan Dipecat
link : Empat ASN Minut Akan Dipecat
Empat ASN Minut Akan Dipecat
MINUT, Elnusanews-- Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minahasa Utara(Minut) segera dipecat. Pasalnya pemecatan ini telah direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Sulawesi Utara.
Hal ini menyusul keputusan inkrah yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri terkait hukuman pidana yang telah diterima keempatnya.
Keempat ASN masing masing terkait kasus blockgrand Dinas Pendidikan 1 orang, kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) 1 orang dan 2 orang lagi yang tersandung kasus di Dinas Kesehatan.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Minut Stevy Watupongo menuturkan jika pekan lalu pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap keempat orang ini, dan mereka telah menerimanya.
"Kami bahkan mendampingi mereka mendatangi Kanreg BKN agar mereka mendengar langsung rekomendasi KASN yang disampaikan oleh pihak BKN. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, hal ini sebenarnya sudah lama berlaku dalam undang-undang sebelumnya tapi tidak pernah dilaksanakan,” terang Watupongoh.
Menurut Watupongoh, UU nomor 5 tahun 2014 ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017. Disana menyebutkan yang terkait dengan penyalahgunaan jabatan harus segera diberhentikan pada saat bulan keputusan inkrah tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri. Untuk keempat ASN yang direkomendasikan langsung untuk diberhentikan dengan tidak hormat oleh KASN ini pemkab masih menunggu salinan keputusan inkrah dari PN.
“Kami masih menunggu Salinan keputusan inkrah dari PN, untuk ini kami telah mendatangi langsung PN Tipikor Manado untuk meminta Salinan inkrah tersebut. Dan menurut mereka akan berproses dalam minggu ini. Setelah menerima salinan inkrah ini pemberhentian keempat ASN Minut ini akan secepatnya diproses,” tutur Watupongoh.
Ditambahkannya, seorang diantaranya telah mengajukan pensiun dini, namun oleh pihak Kanreg BKN Sulut telah bermohon untuk melakukan pembatalan pensiun dini tersebut.
Menurut UU nomor 5 tahun 2014, ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat otomatis kehilangan hak-hak pensiun mereka. (Tommy)
Demikianlah Artikel Empat ASN Minut Akan Dipecat
Sekianlah artikel Empat ASN Minut Akan Dipecat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Empat ASN Minut Akan Dipecat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/01/empat-asn-minut-akan-dipecat.html