Judul : PPL dan THL Kalau Terbukti Merangkap Tugas Akan Dipecat
link : PPL dan THL Kalau Terbukti Merangkap Tugas Akan Dipecat
PPL dan THL Kalau Terbukti Merangkap Tugas Akan Dipecat
Idaman Johan hulu |Foto: Haogo Zega |
Nias Utara,-Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, Idaman Johan Hulu akan memecat secara tidak hormat Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi yang dipimpinnya jika terbukti merangkap tugas.
Hal tersebut di tegaskan Idaman saat ditemui wartanias.com di Kantornya, di Gedung Balai Pembenihan Hortikultura Kabupaten Nias Utara, Rabu (6/12/2017).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 26 Ayat (5) tentang Perangkat desa bahwa GBD, GTT, GTY, PT, dan PTT yang menjabat sebagai Perangkat desa sebelumnya wajib mengundurkan diri dan/atau memilih salah satu Jabatan.
Untuk itu, Idaman Johan Hulu akan menerapkan Perda tersebut di Instansi yang dipimpinnya.
"Jika ada Tenaga Harian Lepas (THL) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang tidak menghiraukan Perda Nomor 3 ini, atau tidak memilih salah satu jabatan maka Saya sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara Akan memecat yang bersangkutan secara tidak hormat."tegas Johan.
Ditambahkannya, ketika seseorang itu telah merangkap tugas pasti salah satu pekerjaan yang diembannya terbengkalai.
Dari keterangannya, ia sangat menegaskan hal ini untuk lebih memetingkan pelayanan Masyarakat khusususnya dibidang pertanian. (Haogô zega)
Demikianlah Artikel PPL dan THL Kalau Terbukti Merangkap Tugas Akan Dipecat
Sekianlah artikel PPL dan THL Kalau Terbukti Merangkap Tugas Akan Dipecat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PPL dan THL Kalau Terbukti Merangkap Tugas Akan Dipecat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/12/ppl-dan-thl-kalau-terbukti-merangkap.html