Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum

Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum
link : Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum

Baca juga


Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum

Fonaha Zega |Foto: istimewa
Nias Utara,- Pemberian tanda Flag pada database  kepegawaian Fonaha Zega yang saat ini menjabat sebagai Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berdasarkan Hukum atau bertentangan pada ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Fonaha Zega saat diwawancarai wartanias.com di halaman Pendopo Kabupaten Nias Utara usai Temu Pers, Rabu (20/12/2017).

Dijelaskannya, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian  (PPK) dalam hal ini Bupati Nias Utara periode lalu, telah mengaktifkan kembali dirinya sebagai PNS usai menjalani hukuman atas salah satu kasus tindak pidana korupsi di Nias Utara beberapa waktu lalu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.


"Setelah selesai kami menjalani hukuman pada saat itu atas kasus yang kami hadapi, Bupati Nias Utara Edward Zega mengaktifkan kami kembali sebagai Pegawai Negeri Spil (PNS) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan wajib di hormati karena itu sudah Keputusan Pak Bupati," tegas Fonaha


Ditambahkannya bahwa pengaktifan dirinya kembali sebagai PNS dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2014 sesuai surat Keputusan yang menegaskan bahwa dirinya sebagai PNS karena telah Aktif dan berhak berkarir yang dapat diartikan dapat menduduki Jabatan-Jabatan yang ada di Penerintahan.


Fonaha menyampaikan bahwa terkait dengan surat rekomendasi pemecatan atau pemberhentian dari Komisi Aparatur Spil Negara (KASN) dan juga pemberian tanda flag dari BKN pada database kepegawaiannya, Fonaha Zega telah meminta Pendapat hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan dinyatakan bahwa hal tersebut tidak berdasar hukum karena proses pemberian tanda flag tidak sesuai prosedur.

"Menurut pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham atas pemberian tanda flag pada database kepegawaian saya, itu tidak berdasarkan hukum Karena BKN telah duluan memberikan tanda flag baru di usulkan, Seharusnya menurut ketentuan duluan diusulkan baru di flag." Pungkas Fonaha Zega sambil menunjukan surat pendapat hukum dari Kemenkumham tersebut. (Haogo Zega)


Demikianlah Artikel Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum

Sekianlah artikel Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/12/fonaha-zega-pemberian-tanda-flag-oleh.html

Subscribe to receive free email updates: