Forpmitra Desak Bupati Plt-kan Jabatan Kadiskes

Forpmitra Desak Bupati Plt-kan Jabatan Kadiskes - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Forpmitra Desak Bupati Plt-kan Jabatan Kadiskes, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Forpmitra Desak Bupati Plt-kan Jabatan Kadiskes
link : Forpmitra Desak Bupati Plt-kan Jabatan Kadiskes

Baca juga


Forpmitra Desak Bupati Plt-kan Jabatan Kadiskes

Foto :Husein Tuahuns
 
MINIT,Elnusanews-- Berbagai aspirasi dari elemen masyarakat langsung diutarakan, pasca ditetapkannya dua tersangka yakni RT alias Rossa yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan SHS alias Steven sebagai stafnya RT ketika menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang II Kecamatan Likupang Timur. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Minahasa Utara (Forpmitra) mendesak Bupati agar segera menetapkan Pelaksanan Tugas (Plt) terhadap jabatan Kadis Kesehatan. 
 
Ketua LSM Formitra Husen Tuahuns mengatakan, pemerintah Kabupaten wajib segera menetapkan Plt terhadap jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Dikarenakan, jabatan itu sangat sensitif, tidak menutup kemungkinan daerah ini akan dilandai serangan penyakit, misalnya muntaber, malaria atau virus penyakit lainya. Kata dia perlu tindakan yang cepat yang tanggap dari instansi terkait, bagaiaman ketika saat ini kepala SKPD nya sedang berhalangan masalah hukum, secara otomatis tidak akan berjalan dengan baik. 
 
"Apalagi hal ini sudah pada tahapan penetapan tersangka, artinya perkara hukum ini tentunya membutuhkan waktu yang panjang, sudah barang tentu akan mempengaruhi kinerja dinas bersangkutan jika jabatan itu tidak segera diisi orang baru,"kata Tuahuns. 
 
Lanjutnya, secara aturan birokrasi memang ketika salah satu pejabat sedang bermasalah hukum, harus segera dilakukan pengisian pejabat yang baru meskipun itu berstatus Plt. Dan secara aturan yang diketahui paling maksimal itu dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) atau sekurang-kurannya Asissten 3, yang merupakan keasistenan yang membawahi Dinas Kesehatan secara langsung. 
 
"Kami berharap masyarakat tidak usah berspekulasi dini terhadap kasus ini, alangkah baiknya kita serahkan ke penegak hukum. Jika memang benar adanya statment resmi dari Kajati bahwa akan ada penambahan tersangka pada kasus yang merugikan uang negara miliaran rupiah itu, kita tunggu saja. Dan jika memang ada tersangka yang benar-benar menikmati dana haram itu, dan kemudian tidak di tersangka, kami bersama masyarakat Minut akan melakukan unjuk rasa besar-besaran," tutup Tuahuns yang juga Ketua Bamusi Minut itu. (Tommy)
An


Demikianlah Artikel Forpmitra Desak Bupati Plt-kan Jabatan Kadiskes

Sekianlah artikel Forpmitra Desak Bupati Plt-kan Jabatan Kadiskes kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Forpmitra Desak Bupati Plt-kan Jabatan Kadiskes dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/11/forpmitra-desak-bupati-plt-kan-jabatan.html

Subscribe to receive free email updates: