Oknum Guru SDN Sifalaete Yang Diduga Melecehkan Siswinya Ditahan Polisi

Oknum Guru SDN Sifalaete Yang Diduga Melecehkan Siswinya Ditahan Polisi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum Guru SDN Sifalaete Yang Diduga Melecehkan Siswinya Ditahan Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum Guru SDN Sifalaete Yang Diduga Melecehkan Siswinya Ditahan Polisi
link : Oknum Guru SDN Sifalaete Yang Diduga Melecehkan Siswinya Ditahan Polisi

Baca juga


Oknum Guru SDN Sifalaete Yang Diduga Melecehkan Siswinya Ditahan Polisi

AL (dilingkari) saat dibawa polisi dari SDN
Sifalaete |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Oknum guru SDN 076696 Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, AL (47) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nias pada Jumat (23/10/2017) lalu.

AL yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu kini mendekam di Rumah Tahanan Polisi Polres Nias sembari menunggu tahap penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku ditahan setelah selesai proses penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik,"kata Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulò, Senin (30/10/2017).

Penyidik Polres Nias dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas kasus oknum guru cabul tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Untuk diketahui, kasus perbuatan cabul ini telah dilaporkan oleh para orang tua siswa SDN Sifalaete di Polres Nias dengan nomor STPLP / 230 / VII / 2017 / SN pada bulan Juli 2017 lalu.


Tersangka AL diancam dengan pasal 82 ayat (1), (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Budi Gea)


Demikianlah Artikel Oknum Guru SDN Sifalaete Yang Diduga Melecehkan Siswinya Ditahan Polisi

Sekianlah artikel Oknum Guru SDN Sifalaete Yang Diduga Melecehkan Siswinya Ditahan Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Oknum Guru SDN Sifalaete Yang Diduga Melecehkan Siswinya Ditahan Polisi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/10/oknum-guru-sdn-sifalaete-yang-diduga.html

Subscribe to receive free email updates: