Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen

Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen
link : Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen

Baca juga


Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen

Wow...Kabar Gembira ni !!

  Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen

 AGEN SBOBET

Berita Hari Ini ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Besaran kenaikan tersebut merupakan ‎total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)‎ Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," dikutip dari Surat Edaran Kemnekar yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

 AGEN TOGEL ONLINE

Dalam Surat Kepala BPS tersebut, menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.

Sedangkan formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015‎.

Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi yaitu UMP 2017‎ + (UMP 2017 x 8,71 persen). ‎Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, kenaikan UMP-nya yaitu besaran UMP 2017 Rp 3.355.750 x 8,71 persen yaitu Rp 292.285. Dengan demikian besaran UMP 2018 jika mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu Rp 3.355.750 + Rp 292.285 yaitu Rp 3.648.035.

 AGEN IBCBET



Demikianlah Artikel Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen

Sekianlah artikel Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/10/kemnaker-tetapkan-kenaikan-ump-2018.html

Subscribe to receive free email updates: